Wali Kota Sampaikan Nota LKPJ Tahun 2018 Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh

PAYAKUMBUH, TOP SUMBAR — Walikota Payakumbuh, Riza Falepi, menyampaikan Nota LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) 2018, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, di Gedung DPRD Kota Payakumbuh Jl Soekarno-Hatta, Jum’at (15/3/2019),

Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Y.B Dt. Parmato Alam.
Di awal notanya, Walikota Payakumbuh mengatakan bahwa, penyampaian LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD merupakan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pasal 67 menyatakan, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ulasnya.

Walikota menambahkan, dalam perspektif amanah dan substansi kepemerintahan, penyampaian LKPJ, di samping sebagai laporan kemajuan (progress report) pelaksanaan tugas atau laporan pencapaian kinerja dalam satu tahun anggaran, juga sekaligus merefleksikan akuntabilitas bersama antara kelembagaan Pemerintahan Daerah dan DPRD.

“Dapat kami informasikan bahwa penghitungan anggaran dalam LKPJ yang kami sampaikan ini, masih dalam angka sebelum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” kata Wawako Riza.

Dari target pendapatan daerah Pemko Payakumbuh 2018, sebagaimana tertuang dalam perubahan APBD 2018 sebanyak Rp. 723.204.712.708, terealisasi Rp. 708.532.449.024 atau 97,97%.

Nota yang disampaikan Walikota , akan dibahas DPRD dengan Perangkat Daerah terkait.

“Sebelumnya akan dibentuk Pansus LKPJ 2018,” kata Ketua DPRD, Y.B Dt. Parmato Alam.(ton)

Pos terkait