Wakil Ketua DPRD Padang Minta Masyarakat Ikuti Aturan Pemerintah Shalat Id di Rumah

Arnedi Yarmen, Wakil Ketua DPRD Padang.
Arnedi Yarmen, Wakil Ketua DPRD Padang.

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri biasanya disambut antusias seluruh masyarakat muslim di Dunia. Namun pada tahun 2020 ini disebabkan adanya pandemi Virus Corona (Covid-19) membuat sejumlah pemerintah membuat kebijakan melarang Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 M, agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19.

Di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, pelaksanaan salat Idul Fitri masih terjadi di tengah-tengah masyarakat. Sebagian masyarakat berharap salat Id dibolehkan pelaksanaanya di masjid atau tanah lapang.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen mengajak masyarakat mematuhi anjuran pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Dalam kondisi Covid-19 ini masih meningkat, tentu kita sangat memperhatikan anjuran pemerintah,” ungkapnya kepada media ini Rabu (20/05/2020).

Pasalnya, kata politisi PKS ini, karena prinsip dari anjuran tersebut tentu menghilangkan mudharat yang lebih besar.

“Sementara kita masih bisa melaksanakan salat Idul Fitri di rumah,” ujar anggota dewan dari daerah pemilihan Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo ini.

Cuma mungkin, jelasnya, pada daerah zona hijau, bukan zona merah, standar pelaksanaan salat idul fitri dapat disesuaikan dengan format yang sudah dianjurkan.

“Ini tentu jadi pertimbangan. Tentu pertimbangan dari pengurus dan masyarakat. Ini butuh kajian yang mendalam dari pengurus dan masyarakat,” cakapnya.

Karena bagaimana pun, katanya, jika sudah dibuka untuk salat Idul Fitri, tentu tidak bisa menseleksi secara efektif jamaah yang akan hadir.

“Jadi ini mungkin imbauan kita. Kita patuh saja kepada imbauan pemerintah,” harapnya.

Kalau pun ada kelonggaran dalam pelaksanaan salat Idul Fitri, terangnya, itu harus sesuai dengan standar penyelenggaraan keramaian yang sudah dibuat dalam situasi Covid-19 saat ini.

(H/Rls)

Pos terkait