Wahyu Geram Pasal Royalti Dari SPR

PADANG, TOP SUMBAR–Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan, penunggakan royalti PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) sebagai pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) telah merugikan keuangan daerah. Selama ini dinilai tidak ada etika baik dari pihak pengelola SPR yang sudah bertahun – tahun belum mampu menepati janjinya.

Oleh karena itu, Pemko Padang harus segera menagih hutang PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) berupa royalti atau kontribusi tersebut yang sudah ada kesepakatan dalam perjanjian kerja sama. Hal Ini harus segera di ingatkan karena ini sudah mau memasuki akhir tahun, ” kata Wahyu, Rabu (25/10)

PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) harus membayar royalti sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Pemko Padang dengan PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) kepada Pemko Padang. Kewajiban itu harus dilaksanakan. Jika tidak hentikan saja SPR itu kalau tidak ada etika baiknya, tegas Wahyu.

Lebih jauh ia mengatakan, sesuai dengan temuan BPK RI tentang adanya tunggakan royalti yang tidak dibayarkan oleh PT Cayaha Sumbar Raya (PT CSR) hingga bertahun –tahun, untuk itu Pemko melalui Dinas Perdagangan diminta harus tegas untuk menagih royalti yang harus dibayarkan oleh PT Cahaya Sumbar Raya (CSR) itu.

PT Cayaha Sumbar Raya (PT CSR) harus segera mungkin membayar royalti tersebut kepada Pemko Padang karena itu sudah menjadi bagian dari PAD Kota Padang. Jika itu tidak dilakukan Pemko Padang, katanya menambahkan, maka ini akan menjadi kerugian besar untuk kota Padang.

Ada sekitar 240 petak toko, yang harusnya royalti diterima Pemko Padang tapi sampai kini tidak jelas. Apa yang dilakukan oleh SPR, adalah melecehkan dan tidak meng­hargai kewibawaan Pemko Padang. Jika tidak ada kejelasannya meminta agar di­putus­kan kontrak dengan SPR karena sudah merugi­kan Pemko Padang,” tegasnya.

Apalagi saat ini kata Wahyu, pihak PT CSR dalam pengurusan IMB untuk menambah bangunan SPR tersebut. Jika dalam hal ini tidak ada ketegasan maka saya bisa mengatakan bahwa Kota Padang ini akan dijual oleh investor, sementara apa yang di dapat oleh Pemko sendiri, sebut politisi Golkar ini.

“Pemko Padang harus menagih tunggakan royalti yang belum dibayarkan PT CSR kepada pemko bagaimana pun caranya. Jika PT CSR tetap tidak mempunyai itikad baik untuk membayarnya, Pemko Padang berhak memperkarakan perusahaan tersebut,” ungkapnya.

“Sementara Kepala Dinas Perdagangan, Endrizal mengatakan, dari pihak PT Cayaha Sumbar Raya (PT CSR) setiap tahunnya harus membayarkan sebesar USD77,178 atau kurang lebih sekitar Rp 1 miliar setahun, sebagai­mana disepakati dalam perjanjian kerja sama yang pembayarannya paling lambat tiap tanggal 5 Desember setiap tahunnya. Dan pihak SPR sudah ada melakukan pembayaran atau telah melakukan pengangsuran hutangnya,” kata Endrizal.

Kemudian terkait pembangunan tahap II bangunan SPR, saat ini memang sedang mengurus IMB nya. Juga katakan dengan dibangunnya bangunan tahap II ini nanti nya akan lebih menguntungkan pemko, karena nantinya disana juga sekaligus akan membangun fasilitas umum yakni terminal angkutan kota (angkot,red) untuk trayek arah Utara dan akan mengakomodir pedang – pedagang yang ada disana, ” ungkapnya. (H/B)

Pos terkait