Wagub Sumbar Apresiasi Penobatan Fadly Amran Sebagai Datuk Panduko Malano

Wagub Sumbar Nasrul Abit menghadiri penobatan gelar Datuak Panduko Malano untuk Fadly Amran

TANAH DATAR, TOP SUMBAR — Penobatan gelar Datuak Panduko Malano untuk Fadly Amran, dilakukan dalam sebuah upacara adat yang dihadiri oleh pemangku adat Suku Kutia Anyia Nagari Simpuruik Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, Senin (10/9).

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit disela-sela kegiatan mengapresiasi dan menyampaikan, penobatan gala datuak dalam sebuah suku merupakan kebanggaan akan adat dan budaya untuk menegaskan martabat dan harga diri dalam kaum.

Pemberian gelar adat datuk panghulu, penetapannya merupakan hasil rundingan ninik mamak dan amanah bagi kemenakan dalam kaum suku untuk menjalankan amalan adat dan budaya, memajukan kaum, menjaga martabat kaum dan melestarikan adat dan budaya dalam kaum serta menjaga nama baik kaum dilingkungan adat dan budaya dalam nagari suatu daerah.

“Kepada Saudara Fadly Amran Datuak Panduko Malano yang dinobatkan saat ini, semoga mampu mengemban amanah kaum dalam syariat Islam yang kokoh, sesuai filosofi minangkabau, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” ujar Nasrul Abit.

Nasrul Abit juga menambahkan, sosok Fadly Amran merupakan sosok anak muda yang pemimpin potensial bagi kaumnya dan daerah. Aktif dalam berbagai organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi pemuda Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Barat, tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi kaum suku Kutia Anyia.

“Semoga segala kebaikan dan kemudahan akan membantu Fadly Amran menjalankan amanah yang diembannyan sebagai ninik mamak dalam kaum,” ucapnya.

Sosok Fadly Amran, dilanjutkan Nasrul Abit, juga merupakan anak muda Minangkabau yang cerdas, sopan dan santun, dapat menjadi inspirasi bagi anak muda lainnya di Sumatera Barat.

“Kita berharap saudara Fadly Amran mampu menjalankan tugas dan amanah Datuk Pangulu yang memiliki kedudukan terhormat. Sebenarnya, fungsi dari pangulu itu telah tergambarkan dalam kewajibannya. Kewajiban itu di dalam adat di sebut utang,” tambahnya.

“Utang adalah sesuatu yang harus di bayar. Utang pangulu yang di maksud dalam adat minangkabau yaitu , “manuruik alua nan luruih, manampuah jalan nan pasa, mamaliharo anak kamanakan dan mamaliharo harato pusako,” ungkap Wagub Nasrul Abit. (Syafri)

Pos terkait