Ungkap Peredaran Oli Oplosan, 10.512 Botol Oli Disita Polda Sumbar

Direskrimsus Polda Sumatera Barat Kombes Pol Margyanta (2 kiri), bersama Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Syamsi (2 kanan) dan yang lainnya

PADANG, TOP SUMBAR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap peredaran oli oplosan yang akan diedarkan di daerah Sumatera Barat.

“Pihaknya menyita 10.512 botol oli oplosan merek Federal Oil dari toko Aneka Sepeda di Lubuk Alung milik masyarakat setempat yang berinisial MSR (59),” kata Direskrimsus Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Margyanta, Rabu (28/3).

Lebih lanjut Margyanta mengatakan, tersangka MSR ini diduga telah mengedarkan oli oplosan tersebut selama dua tahun. Menurut pengakuan pelaku, dia mendatangkan oli tersebut dari Jakarta dengan harga yang lebih murah dari harga yang dijual oleh distributor resmi.

“Setiap bulannya toko ini mampu menjual 7.200 botol oli oplosan kepada seluruh bengkel yang ada di Sumatera Barat,” ujarnya.

Margyanta menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan setalah adanya laporan masyarakat yang dikonfirmasikan langsung kepada PT Federal Karyatama sebagai pemegang merek Federal Oil.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap botol dan oli yang dijual, ternyata memang dinyatakan barang tersebut bukan diproduksi secara resmi oleh PT Federal Karyatama.

“Pembuatan botol, label dan kandungan olinya setelah diperiksa ternyata tidak sama dengan barang resmi yang dijual oleh perusahaan itu,” katanya.

Saat ini tersangka MSR belum ditahan pihak Polda Sumatera Barat, karena ancaman hukuman terhadap pelaku dibawah empat tahun sehingga belum ada penahanan.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 21 KUHAP yang menjelaskan tersangka dapat ditahan apabila diancam pidana lima tahun atau lebih, sementara tindakan pelaku hanya dincam hukuman empat tahun. Namun kita berupaya menjerat pelaku,” imbuhnya.

Tersangka diancam hukuman kurungan empat tahun atau membayar denda sebesar Rp2 miliar, karena telah melanggar Pasal 100 Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek, dan indikasi geografis.

Penasehat Hukum PT Federal Karyatama Mohammad Rofiaddin mengatakan oli yang dijual tersangka bukan produk resmi perusahaan, hal ini dapat dilihat dari tekstur botol dan pengujian kandungan oli.

“Mulai dari botol yang dirancang khusus secara khusus oleh perusahaan, sehingga sulit untuk ditiru oleh orang lain. Ketika ada yang meniru akan dapat diketahui,” jelas Mohammad Rofiaddin.

Kerugian yang kami alami, dilanjutkan Mohammad Rofiaddin, adalah kerugian intelektual yang tidak ternilai harganya. Kami berharap penyidikan ini dilanjutkan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata dia. (Syafri )

Pos terkait