Tuntut Penegak Hukum Bekerja Profesional, Wartawan Se-Sumbar Lakukan Aksi Damai

Aksi damai di depan Mapolda Sumbar oleh wartawan se-Sumbar

PADANG, TOP SUMBAR — Ratusan pelaku pers se-Sumatera Barat yang berasal dari berbagai media cetak, dan elektronik serta media online menggelar aksi damai di Mapolda, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Senin (5/3).

Mereka berharap para penegak hukum bekerja profesional, dengan tidak mengangkangi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan MoU Dewan Pers antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Meski diguyur hujan cukup lebat, tidak menyurutkan semangat para ‘kuli tinta’ turun ke jalan menyampaikan aspirasinya. Aksi yang dimulai dari lapangan parkir barat Gor H. Agus Salim itu, diiringi teriakan yel-yel dan lagu kebangsaan Indonesia menuju Mapolda Sumatera Barat.

“Pihak penyidik harusnya mengacu kepada UU pers saat melakukan proses hukum, apabila ada laporan polisi terhadap karya jurnalis. Karna itu produk pers, harus menggunakan UU Pers dan mengindahkan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri,” tegas Koordinator aksi Randi Pangeran.

Penanggungjawab aksi Herman Tanjung menyesalkan sikap tebang pilih aparat penegak hukum terhadap kasus-kasus terkait pers.

“Kita sayangkan tindakan penegak hukum di Sumbar yang tebang pilih menangani kasus pers. Jika wartawan menjadi terlapor, kepolisian bisa menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) hanya satu hari. Dengan proses instan dan gampang dalam pemberkasan menindaklanjutinya ke Kejaksaan atau P21. Tetapi jika wartawan menjadi pelapor, untuk mengeluarkan SPDP saja kami menunggu hingga satu tahun,” terang Herman dengan mimik kesal atas pelayanan di Polda Sumatera Barat.

Kasus pers tersebut, lanjut Herman, terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Barat dan Polresta Padang, yakni proses kasus Ismail Novendra wartawan Jejak News dengan PT BMA dan Randi Pangeran wartawan Trans 7 dengan Juliet Pub Karaoke.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumbar, Yal Aziz yang ikut dalam aksi mengatakan, Organisasi Pers yang ada di negera ini sebaiknya harus kukuh mendukung kebebasan dan kemerdekaan anggotanya yang tertimpa kasus hukum saat bertugas.

“Kita (SMSI Sumbar), selalu memberikan dukungan kepada seluruh anggota yang mengalami masalah atau sengketa pers. Kemerdekaan pers harus terjamin sebagaimana sudah disebutkan UU Tentang Pers,” tekannya. (Syafri)

Pos terkait