Tolak RUU PKS, BEM Sumbar Berunjuk Rasa ke DPRD

BEM Sumbar Unjuk Rasa ke DPRD Sumbar

PADANG, TOP SUMBAR — Puluhan orang mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Barat (Sumbar) berunjuk rasa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, Selasa (23/7).

Kedatangan mahasiswa adalah untuk menyampaikan penolakan terhadap isi  Rancangan Undang-undang (RUU), Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Kordinator Forum Perempuan BEM Sumbar, Rahayu menyampaikan Aliansi BEM Sumbar menginginkan RUU PKS direvisi.

“Kami menolak pasal-pasal karet yang ada dalam rancangan Undang-undang ini. Kemudian meminta adanya perubahan pada diksi-diksi yang bisa menimbulkan multi tafsir, seperti adanya kata-kata pemaksaan, kekerasan dan lain sebagainya,” ujar Rahayu.

Sementara itu, Koordinator Pusat Aliansi BEM Sumbar Ismail Zainuddin mengatakan, beberapa pasal karet dalam RUU PKS yang ditolak mahasiswa adalah, mulai dari pasal 5, 12, 15, 18 dan pasal 19 dalam RUU tersebut.

Ia memaparkan, salah satu contohnya berbunyi pemaksaan perkawinan, dimana dalam pasal ini disebutkan seorang ayah yang memaksa menikahkan putrinya dapat dipidana, ini dinilai sangat tidak tepat karena seorang ayah membesarkan putrinya dari kecil hingga dewasa. Ada juga pemaksaan aborsi sehingga tindak aborsi dan perzinaan diperbolehkan.

“Kata-kata dalam RUU ini harus diubah agar sesuai dengan budaya kita,” katanya.

Disebutkan Rahayu, kedatangan mahasiswa ke DPRD Sumbar untuk menyampaikan tiga tuntutan, pertama  menolak pasal karet yang bertolak belakang dengan norma bangsa, kedua agar dilakukan perubahan diksi dan kata-kata multi tafsir yang ada dalam rancangan undang-undang tersebut.

“Ketiga tuntutan itu diharapkan pada pemerintah agar mengembalikan peran keluarga sebagaimana mestinya, jangan ada pengambil alihan peran keluarga kepada lembaga formal,” harapnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini dilakukan serentak oleh BEM seluruh Indonesia, dan pada 25 Juli hingga 29 Juli 2019 mendatang  Forum Perempuan BEM Seluruh Indonesia akan menggelar aksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Kita ingin Rancangan Undang-undang ini direvisi agar tidak menimbulkan polemik dan perpecahan di tengah masyarakat,” katanya

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Datuak Intan Banno mengatakan, pihaknya tidak menolak RUU PKS selama baik untuk masyarakat.

“Kita terima masukan dari mahasiswa dan akan disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI, agar persoalan ini menjadi perhatian mereka. Jangan lagi ada pasal karet yang multi tafsir yang tidak sesuai dengan norma bangsa,” tukas Arkadius Datuak Intan Banno. (Syafri)

Pos terkait