Tolak RUU KUHP, BEM se-Sumbar Datangi DPRD Sumbar

Suasana Aksi BEM se-Sumbar di DPRD Sumbar

PADANG, TOP SUMBAR — Ratusan mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumatera Barat (Sumbar) melakukan unjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar yang menolak pasal karet dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta.

Wakil Presiden BEM KM Universitas Andalas Randi, Senin (23/9), mengatakan pihaknya mengkritisi RUU KUHP yang akan disahkan oleh DPR RI, dan melalui aksi ini, ia berharap aspirasi ini dapat disampaikan ke pusat melalui DPRD Sumbar.

Bacaan Lainnya

“RUU KUHP tersebut terdapat pasal karet, seperti memperkosa istri sendiri, itu dapat dipidanakan dan hal tersebut tidak relevan,” kata Randi.

Selain itu, seseorang yang mengkritisi hakim dan presiden itu juga dapat dipidanakan dan itu tidak pantas kiranya menjadi regulasi dalam KUHP.

“Perwakilan kita sudah berbicara dengan anggota DPRD Sumbar menyampaikan aspirasi kita sehingga kajian yang kita lakukan sampai kepada DPR RI,” ungkapnya.

Sementara Presiden BEM Unand Ismail Hasanudin mengatakan Aliansi BEM se-Sumbar terdiri dari Universitas Negeri Padang (UNP), Universitas Andalas (Unand) serta 28 universitas di Sumbar yang menyuarakan aspirasi mereka baik di Sumbar dan di seluruh Indonesia.

Selain menolak RUU KUHP, pihaknya juga menyampaikan aspirasi menolak RUU pertanahan dan RUU Kemasyarakatan. Pihaknya mempertanyakan kenapa seluruh rancangan ini terburu-buru dibahas dan disahkan padahal masa jabatan DPR RI akan berakhir.

Ia mengatakan dalam tiga hari kedepan kita akan terus menggelar aksi menyampaikan aspirasi dan menolak RUU yang tidak pro rakyat.

“Kita juga menolak upaya pelemahan KPK, aksi unjuk rasa akan kita lakukan secara berantai hingga pelantikan presiden 20 Oktober 2019 karena banyak persoalan bangsa yang belum selesai,” katanya. (Syafri)

Pos terkait