Tim 7 Kota Payakumbuh Bubarkan Orgen Tunggal Yang Lewati Jam Izin

PAYAKUMBUH,TOPSUMBAR—Sejumlah hiburan organ tunggal yang diadakan oleh masyarakat dan pemuda terpaksa harus dibubarkan oleh tim 7 Kota Payakumbuh pada Sabtu (31/8), mulai jam 12 hingga sampai jam 03.00 dini hari.

Setidaknya ada 6 titik hiburan organ tunggal dari 12 lokasi kegiatan malam itu yang dibubarkan karena sudah melewati jam operasional sesuai izin keramaian yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Berdasarkan izin yang dikeluarkan kepolisian sektor Kota Payakumbuh izin yang diberikan hanya sampai jam 22.00 WIB, namun karena sebagian besar kegiatan tersebut diadakan oleh pemuda dalam rangka HUT RI maka diberikan toleransi sampai jam 24.00.

“Namun kenyataannya, sebagian besar kegiatan masih berlangsung padahal jam sudah menunjukan di atas jam 00. Tentu hal ini sudah mulai rawan,” kata Devitra selaku Ketua Harian Tim 7 Kota Payakumbuh, Minggu (1/9).

Hasil pantauan di lapangan juga menunjukan kerawanan tersebut karena diantara pengunjung hiburan sudah banyak yang mabuk karena mengkonsumsi miras, dan sudah mulai terjadi tawuran seperti di daerah Tanjung Pauh, Payakumbuh Barat.

“Karena itu kita menghimbau kepada masyarakat yang akan mengadakan hiburan baik dalam rangka pesta pernikahan maupun dlm rangka peringatan hari besar agar mematuhi jam operasional yang di keluarkan pemerintah,” ujar Devitra.

Pemko Payakumbuh sendiri sudah sejak akhir tahun 2017 yang lalu sudah mengeluarkan Surat Edaran kepada kelurahan dan masjid-masjid untuk membatasi jam operasional hiburan masyarakat, dimana waktu untuk pesta pernikahan dan sejenisnya sampai jam 21.00. Kalau hiburan yang sifatnya dalam rangka peringatan hari besar, pesta rakyat dan sejenisnya yang diadakan oleh pemerintah, organisasi dan pemuda diberikan tolerasi sampai jam 24.00 WIB.

“Sejumlah panitia hiburan pada malam itu seperti yang berlokasi di kawasan Terminal Labuh Baru, Koto Panjang Latina, dan Ibuh kurang dapat menerima untukk dibubarkan dan meminta toleransi kepada tim 7 selama 1 dan 2 jam lagi dengan alasan dalam rangka HUT RI, namun kita tidak bisa memberikan toleransi apalagi berdasarkan pantauan di lapangan banyak pemuda yang sudah menenggak miras dan mulai terlibat tawuran,” papar Devitra.

Kegiatan Tim 7 malam minggu tersebut juga menertibkan 1 tempat salon di Simpang Parik Latina dan kedai penjual miras di Labuh Baru Payakumbuh Utara.

Tim 7 malam itu dipimpin Kasatpol pp dan ikuti bersama perwira polres seperti Kasat Reskrim AKP Ilham, Kasat Binmas AKP Hikmah, Iptu Abdul Latif, Ipda Syafrizal serta anggota tim dari Kodim, Batalyon 131 dan Denzipur 2 pdg mengatas. (ton)

Pos terkait