Terkait Pergub Beasiswa Rajawali DPRD Sumbar Desak Gubernur Jemput Bola ke Pusat

KetuaKomisi V DPRD Sumbar Hidayat

PADANG, TOP SUMBAR — Untuk kesekian kalinya, Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Hidayat mewanti-wanti gubernur dan jajaran agar jemput bola ke pusat untuk penyelesaian Peraturan Gubernur (Pergub) beasiswa dana PT. Rajawali. Pasalnya, meski direncanakan cair tahun ajaran baru atau Juli mendatang, hingga sekarang Pergub yang akan dipakai sebagai payung hukum beasiswa dana Rajawali masih menggantung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ini sangat dibutuhkan oleh mahasiswa dan siswa kurang mampu yang ada di Sumbar. Sebelumnya DPRD memberi tenggat waktu satu bulan pada Pemprov menyelesaikan ini, waktu satu bulan itu sudah lewat tapi masih belum juga. Ini adalah domainnya gubernur beserta Biro Hukum,” tegas Hidayat, Kamis (13/6).

Politisi Gerindra ini menilai, saat gubernur dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait punya niat yang kuat untuk segera mencairkan beasiswa dana hibah Rajawali ini, tidak akan ada yang rumit, kuncinya gubernur mau tidak mendesak Kemendagri untuk segera menyetujui Pergub yang diusulkan.

“Dimasukkan saja surat kemudian tidak dilakukan desakan, sampai kapan itu akan ditunggu. Mestinya Pergub itu diusulkan oleh Pemprov ke pusat selanjutnya gubernur atau Biro Hukum gigih mempertanyakan, kurangnya dimana, apa yang harus diperbaiki,” ujar dewan dari Dapil Padang tersebut.

Sebelumnya, DPRD Sumbar memberi tenggat satu bulan pada pemerintah provinsi (Pemprov) menyelesaikan Pergub tentang pencairan dana beasiswa PT. Rajawali.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Datuak Intan Banno yang juga kordinator Komisi V mengatakan, pencairan beasiswa yang bersumber dari dana hibah PT. Rajawali mesti terealiasi tahun ajaran baru, yakninya Juli 2019 sekarang.

“Jangan sampai tertunda, karena sangat dibutuhkan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” tegasnya.

Arkadius Datuak Intan Banno menuturkan, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari, hendaknya gubernur juga melakukan konsultasi ke Dirjen Bina Keuangan Daerah, jika itu belum menguatkan gubernur disebut bisa juga berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). (Syafri)

Pos terkait