Terkait PAW 3 Anggota, DPRD Sumbar Tunggu SK Kemendagri

Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis

PADANG, TOP SUMBAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menunggu Surat Keputusan (SK) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga (3) anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. PAW akan dilakukan untuk mengganti 3 anggota dewan yakni Martias Tanjung, Marlis, dan M. Algazali.

Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis menyebutkan, ketiganya pindah partai dan maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif (Pileg) 2019, sehingga dengan begitu ketiganya resmi berhenti sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat.

“Pemberhentian anggota dewan ini sesuai dengan Surat Kemendagri Nomor 160/6324/OTDA, tentang pemberhentian anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda, dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu 2019,” ungkap Raflis pada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/10).

Raflis menyebutkan dengan telah ditetapkannya DCT oleh KPU SumateraBarat, maka hak-hak ke-3 anggota dewan tersebut tak ada lagi sebagai anggota dewan.

“Gaji, tunjangan, ataupun lainnya tak lagi dibayarkan pada anggota dewan tersebut,” jelasnya.

Raflis juga menyebutkan, jika nanti SK Kemendagri itu telah diterima Sekretariat DPRD Sumatera Barat, maka akan diteruskan ke pimpinan DPRD untuk dijadwalkan Paripurna Istimewa PAW-nya.

”Agenda PAW ini tinggal menunggu SK Kemendagri untuk dijadwalkan paripurnanya. Periode 2014-2019 ini berakhir pada 18 Agustus 2019 mendatang,” katanya. (Syafri)

Pos terkait