Tentang Pencairan Dana Rajawali, DPRD Sumbar Berikan Waktu Satu Bulan untuk Selesaikan Pergub

Suasana Rapat Kerja Komisi V DPRD Sumbar dengan mitra kerja

PADANG, TOP SUMBAR — Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), beri waktu satu bulan untuk menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pencairan dana beasiswa PT. Rajawali yang masih harus dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Dewan berharap gubernur mesti turun tangan langsung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kita minta permasalahan yang masih menyangkut di Kemendagri harus diseslsaikan dalam jangka waktu satu bulan, dari hasil rekomendasi tersebut harus disampaikan pada paripurna pertama setelah rekomendasi keluar,” ujar ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumbar Hidayat, saat hearing dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumbar salah satunya dinas pendidikan, di Ruang Khusus I DPRD Provinsi Sumbar, Senin (6/5).

Lebih lanjut Hidayat mengatakan, dana beasiswa PT. Rajawali yang telah mengendap pada kas daerah hampir 10 tahun, ini harus cair pada tahun 2019. Untuk pencairan dana ini mesti ada penyamaan persepsi, saat ini diskresi gubernur merupakan salah satu landasan hukum resmi yang bisa digunakan. Namun hal itu masih ada masalah di Kemendagri sehingga proses realisasi kembali tehambat.

“Kita berharap upaya lobi ke Kemendagri jangan hanya formalitas saja, mesti ada tim yang berangkat, dan kepada daerah agar regulasi untuk pencairan dapat diselesaikan secapatnya,” tegas Hidayat.

Hidayat menambahkan, masa jabatan dewan periode 2014-2019 hampir berakhir, dengan akhir masa jabatan mesti diringi juga dengan terealisasinya dana PT. Rajawali untuk dunia pendidikan, dari informasi yang diterima dinas pendidikan sebagai OPD linding sektor siap melaksanakan realisasi dana.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Arkadius Datuak Intan Banno mengatakan, pencairan dana beasiswa Rajawali mesti di realisasikan pada tahun ajaran baru tahun 2019 yaitu Juli. Jangan sampai tertunda, karena sangat dibutuhkan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Kita menyadari banyak kekawatiran gubernur untuk merealisasikan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari,” kata Arkadius Datuak Intan Banno.

Untuk mendalami mekanisme pencairan, hendaknya gubernur juga melakukan konsultasi ke dirjen bina keuangan daerah, jika itu belum menguatkan, maka bisa berkunsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

“ Kita berharap ini bisa diselesaikan secapatnya,” tegas Arkadius.

Sementara ini Asisten I Pemprov Sumbar Devi Kurnia mengatakan, Pemprov memiliki komitmen untuk pencairan dana Rajawali, namun pihak Kemendagri seolah mengiming-imingi pada awalnya mereka setuju, setelah itu keluar rekomendasi bahwa mesti ada muatan yang harus direvisi hal ini berdampak pada pembahasan.

“Dalam waktu dekat kita akan Kemendagri bersama Sekda untuk melakukan konsultasi kembali dan rekomendasinya akan kita sampaikan ke DPRD,” katanya. (Syafri)

Pos terkait