Tekan Angka Penyalahgunaan Narkoba, BNN Payakumbuh Canangkan Program Rehabilitasi Pengguna

PAYAKUMBUH –  Sebagai kota yang berposisi sebagai nomor tiga pengguna narkoba di Sumatera Barat, Payakumbuh saat ini berada dalam situasi darurat narkoba. Untuk itu, BNN Kota Payakumbuh dalam usia yang baru seumur jagung, berupaya sekuat tenaga dalam pencegahan dengan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di kota itu.

Kepala BNN Kota Payakumbuh AKBP. Sarminal, S.H, M.Hum bersama Plt Kasi Rehabilitasi Denni Ashar saat dihubungi Kamis(04/07/2019) mengatakan  dengan adanya penambahan beberapa sarana dan prasarana di BNN Kota Payakumbuh, kedepannya masalah narkoba ini bisa dikurangi peredarannya dari tahun ke tahun. Bahkan bisa segera dihapuskan peredaran narkoba ini di Payakumbuh.

“Guna menekan jumlah penyalah gunaan narkoba, BNN Kota Payakumbuh menggencarkan program rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika. Selain dapat menahan angka pertambahan pecandu narkotika, dengan merehabilitasi penyalah guna diyakini dapat mematikan pasar narkotika khususnya di Kota Payakumbuh. Pada tahun 2018, BNN Payakumbuh memaksimalkan upaya penguatan lembaga dan pelaksanaan rehabilitasi narkoba di Lembaga Rehabilitasi Komponen Pemerintah (LRIP) dan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM),” ujarnya.

Dari data yang ada, untuk tahun 2018 korban penyalahguna dan pecandu yang menjalani rehabilitasi narkoba ada 32 orang pecandu yang menjalani layanan rehabilitasi di klinik Pratama BNN Kota Payakumbuh, 8 orang di klinik Aqila, 3 orang di Benteng klinik dan 25 orang di Yayasan Warih Pusako.

Untuk data tahun 2019, sampai saat ini sudah tercatat 11 orang pecandu dan penyalahguna narkoba yang telah direhabilitasi.

“Jadi ada total 79 orang dari 2018 sampai 2019 yang saat ini melakukan rehabilitasi. Dan untuk mendukung layanan rehabilitasi narkoba di Kota Payakumbuh, BNN melakukan beberapa kali rapat koordinasi, sosialisasi dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi terhadap lembaga-lembaga pelaksana rehabilitasi narkoba ini.

Sama halnya dengan prinsip ekonomi, dimana ada permintaan maka ada penawaran atau dikenal dengan konsep demand dan supply. Maka menekan peredaran gelap narkotika dan jumlah penyalah guna juga dapat dilakukan dengan prinsip ekonomi tersebut. Merehabilitasi pecandu dan penyalah guna narkotika hingga pulih adalah langkah yang tepat untuk menekan permintaan terhadap narkotika.

“Jika sudah tidak ada permintaan dari konsumennya, pengedar dan bandar pun akan gulung tikar dengan sendirinya. Maka peredaran narkoba akan hilang dengan sendirinya. diharapkan dengan segala keterbatasan sarana dan prasarana serta SDM yang ada, kami berharap bahaya narkoba ini bisa diketahui oleh masyarakat. Sehingga timbul kesadaran dari masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam perang terhadap narkoba ini,” ucap sarminal.

Menanggapi hal ini Kabid kesmas dan P3 Dinas kesehatan Kota payakumbuh Heti Suryani, SKM mengatakan Pemulihan penyalahguna narkoba atau pecandu narkoba melalui rehabilitasi dan terapi, umumnya membutuhkan waktu 1 tahun untuk kembali dalam kondisi normal pada fisik, psikis, dan sosialnya.

Namun sekalipun sudah pulih, selama 6 bulan berikutnya bahkan seterusnya tidak ada jaminan bahwa kecanduan tidak akan kambuh dan keinginan kembali menikmati narkoba bisa saja muncul.

“Sebab perjuangan pecandu atau penyalahguna narkoba untuk pulih secara sesungguh-sungguhnya, sebenarnya adalah seumur hidup,” ujar Heti

Menurutnya untuk pemulihan ini memang membutuhkan waktu yang panjang, upaya yang keras, disiplin, niat dan kerjasama antara keluarga dan pusat rehabilitasi. Semua itu, katanya adalah kunci untuk tidak kembalinya mantan pecandu pada narkoba. (ton)

Pos terkait