Tata Cara Belum Disusun, DPRD Sumbar Tunda Penetapan BK

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumbar

PADANG, TOP SUMBAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menunda pembentukan Badan Kehormatan (BK) masa jabatan 2019-2024, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (18/10). Hal itu disebabkan belum disusun dan ditetapkannya tata cara pemilihan anggota BK.

Pimpinan DPRD memberikan kesempatan kepada Panitia Seleksi (Pansel) anggota BK untuk merumuskan konsep keputusan terkait tata cara pemilihan tersebut. Sebelumnya, pada rapat paripurna tanggal 14 Oktober 2019 lalu telah terbentuk Pansel pemilihan anggota BK.

Bacaan Lainnya

“Berhubung tata cara pemilihan anggota BK belum disusun dan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD, maka kita berikan waktu terlebih dulu kepada panitia pemilihan untuk menyusun dan merumuskan konsep keputusan pimpinan DPRD tentang tata cara pemilihan,” kata Irsyad Syafar.

Lebih lanjut Irsyad Syafar mengatakan, rapat paripurna tersebut seyogyanya memiliki dua agenda. Pertama, dalam rangka pembentukan dan penetapan anggota BK. Kedua, rapat paripurna dalam rangka pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus pembahasan tata tertib DPRD.

Terkait pembentukan Badan Kehormatan, rapat paripurna sebelumnya telah membentuk panitia seleksi. Pansel diketuai oleh Afrizal dengan wakil ketua Nurnas dan sekretaris Dody Delvi. Pansel bertugas memandu pemilihan anggota BK.

“Dengan demikian, pembentukan dan pemilihan anggota BK belum dapat dilaksanakan,” ucapnya.

Sementara itu, Irsyad Syafar juga mengungkapkan beberapa hal terkait pembentukan Pansus perubahan tata tertib DPRD Sumbar. Tata tertib merupakan acuan dan pedoman dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi, hak dan kewenangan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Adanya perubahan pada regulasi berkaitan, mengharuskan sinkronisasi dilakukan. Selain itu, perubahan juga dilakukan untuk penguatan, peningkatan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD,” katanya.

Disebutkan Irsyad Syafar, atas dasar tersebut pembahasan terhadap perubahan tata tertib akan dilakukan oleh Pansus, dengan keanggotaan terdiri dari anggota fraksi-fraksi yang diutus. Pemilihan pimpinan Pansus diserahkan kepada anggota Pansus dan akan diumumkan pada rapat paripurna selanjutnya,” tandasnya. (Syafri)

Pos terkait