Target PAD Kurang 60 Persen, Banggar DPRD Padang Panggil 6 OPD

Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang menggelar rapat kerja bersama sejumlah OPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang, Selasa (09/06/2020). Rapat ini untuk membahas tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019.

Tim Banggar DPRD Kota Padang mengundang sebanyak enam OPD Kota Padang. Yaitu Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Bagian Pengadaan Pemko Padang.

Ketua Tim Banggar yang juga Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengatakan, keenam OPD yang diundang oleh tim Banggar DPRD Kota Padang merupakan OPD yang realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibawah 60 persen.

Bacaan Lainnya

“Kita tahu bahwa PAD yang ditargetkan oleh Pemko Padang pada 2019 yaitu Rp808,27 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp564,11 miliar,” paparnya.

Ia menjelaskan, bahwa tim Banggar DPRD Kota Padang ingin mengetahui alasan atau penyebab kenapa realisasi target PAD di Kota Padang bisa tidak tercapai. Menurutnya, perlu kajian dan telaah bersama dengan OPD-OPD terkait bagaimana realisasi pendapatan belanja tahun 2019.

Kepala Disdag Kota Padang, Andree Algamar mengatakan, berdasarkan tupoksinya dalam sektor perdagangan, Disdag Kota Padang pada tahun 2019 dalam pelaksanaan program dan kegiatan APBD, pihaknya mendapatkan dukungan anggaran sebesar Rp47.132.954.382.

Ia menambahkan, sumber PAD berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum, yakni retribusi pasar, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi izin jualan tempat penjualan minuman beralkohol dan hotel bintang tiga, empat, dan lima, dan PAD lain-lain yang sah.

“Pada tahun 2019, Disdag Kota Padang ditargetkan penerimaan PAD sebesar Rp20.700.000.071 dan yang terealisasi sebesar Rp5.570.792.693 atau 26,91 persen,” jelasnya.

Ia menyampaikan, permasalahan yang ditemukan di lapangan dengan tidak tercapainya target realisasi yaitu kesadaran para pedagang tentang penataan pedagang belum sesuai harapan. Permintaan terhadap bahan bakar minyak (BBM) di SPBU melebihi kuota yang ada.

“Kemudian permasalahan yang ditemukan lainnya adalah permintaan terhadap gas 3 kilogram di masyarakat juga melebihi kuota yang ada,” ujarnya.

Untuk mengatasi permasalahan terangnya, perlu beberapa solusi seperti diperlukan perda sanksi yang diberikan kepada konsumen atau pembeli di daerah terlarang, adanya transparansi dari Pertamina tentang kuota BBM, dan penambahan kuota untuk Pertamina dan gas 3 kilogram.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Padang, Dian Fakri menyampaikan, ada beberapa sektor yang menjadi PAD bagi Dishub Kota Padang. Yaitu terminal angkutan barang, Pelabuhan Bungus, pengujian kendaraan bermotor, izin trayek, dan parkir di tepi jalan umum.

Ia menjelaskan, untuk pencapaian target PAD pada bidang perpakiran, Dishub Kota Padang menambah lokasi parkir dengan kontrak baru termasuk lokasi bekas parkir meter. Kemudian, melakukan pemungutan parkir insidentil, melakukan survei potensi bersama tim yang terdiri dari Inspektorat dan Bapenda untuk peningkatan nilai kontrak.

“Selain itu kami melakukan pungutan parkir berlangganan bagi toko, kedai, usaha yang pelanggannya menggunakan jalan untuk parkir. Lalu, memanggil pengontrak parkir yang menunggak untuk membayar tunggakannya, dan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait,” jelasnya.

Kemudian untuk terminal angkutan barang, ia menyampaikan, pihaknya melakukan kerja sama dengan perusahaan serta pemilik kendaraan angkutan barang untuk pembayaran per bulan, melakukan kerjasama dengan Polsek Lubukkilangan untuk membantu mengarahkan angkutan barang masuk ke dalam terminal, dan menerapkan parkir inap.

“Permasalahan dalam pencapaian target PAD salah satunya adalah kurangnya sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugas. Seperti kendaraan operasional, prasarana dan kelengkapan terminal dan pelabuhan, serta lahan parkir pada pengujian kendaraan bermotor,” bebernya.

Ia menambahkan, permasalahan lainnya adalah target PAD yang dibebankan tiap tahunnya jauh melebihi potensi yang ada sehingga persentase realisasi pencapaian PAD cenderung rendah. “Akibatnya, upah pungut sudah 6 tahun tidak bisa direalisasikan sebagai insentif bagi petugas pemungut cukai retribusi,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, solusi untuk permasalahan tersebut diantaranya pengalokasian anggaran yang memadai untuk pemenuhan sarana dan prasarana, pembangunan gedung pengujian yang baru di Anakaia. Kemudian, rasionalisasi target PAD sesuai potensi yang ada. (Ha)

Pos terkait