Setiap Kecamatan Harus Pajang Informasi Pelayanan

Kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ke Kecamatan Pasaman

PASAMAN BARAT – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Rahayu Purwanti meminta, alur pelayanan dan informasi mengenai pelayanan harus ada dan terpampang dengan jelas di seluruh kantor kecamatan.

Hal itu ditegaskan Rahayu saat Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (29/8).

Informasi mengenai alur pelayanan segala jenis pengurusan administrasi yang menjadi kewenangan pemerintah kecamatan harus ada sehingga masyarakat mengerti dan memahami proses pengurusan administrasi.

“Informasi alur pelayanan ini harus ada sehingga masyarakat semakin paham dan pelayanan pun akan semakin mudah,” sarannya.

Tersedianya informasi alur pelayanan tersebut, lanjutnya, membuat masyarakat semakin memahami prosedur yang harus dilalui untuk mengurus suatu administrasi di kantor kecamatan.

Dengan meningkatnya pemahaman, maka animo masyarakat untuk berurusan dengan pemerintah kecamatan akan semakin meningkat.

“Seperti dalam pengurusan administrasi kependudukan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha dan berbagai macam urusan lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah kecamatan,” ujarnya.

Dalam kesempatan kunjungan kerja ke ibukota Kabupaten Pasaman Barat itu, Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat diterima oleh Camat Pasaman, Nur Fauziah Zein.

Menurut Nur Fauziah, secara umum pihaknya telah melaksanakan Pelayanan Administrasi Kecamatan (PATEN) sesuai dengan aturan.

“Upaya perbaikan terus kami lakukan dan berbagai saran dan masukan dari berbagai pihak terutama dari Komisi I DPRD Sumatera Barat akan menjadi perhatian untuk peningkatan kinerja ke depan,” sambutnya.

Kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat ke Kecamatan Pasaman itu dipimpin Wakil Ketua Komisi I Sabrana dan beberapa orang anggota komisi antara lain Rahayu Purwanti, Taufik Hidayat, Irsyad Syafar dan Apris.

Kunjungan ini merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan, untuk memastikan bahwa masyarakat telah mendapatkan pelayanan yang prima dari pemerintah.

DPRD Provinsi Sumatera Barat juga ingin mengetahui berbagai kendala dari pemerintah kecamatan dalam melaksanakan PATEN di wilayahnya masing-masing. (Sy/Hms)

Pos terkait