Satres Narkoba Dharmasraya Bekuk Bandar dan Tujuh Orang Pemakai Narkoba

DHARMASRAYA, TOP SUMBAR — Sembilan orang warga Dharmasraya berhasil dibekuk Satres Narkoba Dharmasraya karena diduga kuat memakai dan memiliki narkoba jenis sabu dan ganja. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres AKBP Imran Amir, S.I.K, M.H saat konferensi pers di Mapolres Dharmasraya, Rabu (23/10/2019).

Dari penangkapan sembilan orang warga, terungkap bahwa dua orang merupakan bandar narkoba, tujuh orang orang lainnya merupakan pemakai.

Satres Narkoba Dharmasraya yang dipimpin Iptu Rajulan Harahap, S.H saat penangkapan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,75 gram, ganja kering seberat 9,27 gram, 8 unit telepone genggam, sejumlah uang hasil transaksi narkoba, dan satu benda tajam berupa keris kecil.

Bacaan Lainnya

Bagi sembilan orang pelaku tersebut, mereka dikenakan pasal 111, 112,114, 127,132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling singkat empat tahun, paling lama dua puluh tahun penjara.

Kapolres menyatakan, dari pernyataan bandar berinisial Del (35) barang bukti narkoba sabu miliknya berasal dari Pekan Baru, dan ganja milik bandar berinisial AD (35) berasal dari Solok.

Dari pengakuan bandar tersebut AKBP Imran Amir menambahkan, narkoba yang masuk ke Dharmasraya berasal dari daerah tetangga, dan dengan tegas Kapolres muda ini membantah jika ada berita hoax yang beredar bahwa Dharmasraya darurat narkoba.

“Kabupaten Dharmasraya adalah daerah perlintasan, ini lintas Sumatera, jadi mudah saja jika narkoba masuk langsung ke penampung atau bandar,” tegasnya.

Jika ada yang menyatakan Dharmasraya darurat narkoba, Imran Amir menegaskan berita itu hoax, dan dengan keras membantah berita tersebut, menurut Imran Amir berita hoax itu tidak pakai data yang ada.

“Kategori darurat adalah sudah banyak ditemukan korban meninggal dunia akibat narkoba, orang-orang jatuh terlentang karna mabuk narkoba yang bisa temukan dimana-mana. Penilaian tidak menggunakan data seperti itu bisa merusak nama Dharmasraya, itu sangat disayangkan,” tambah Imran.

Dari bulan Januari hingga Oktober 2019 sudah ada 25 penangkapan kasus narkoba di Dharmasraya, melalui media Imran Amir menghimbau untuk seluruh masyarakat Dharmasraya agar membantu pihak kepolisian mengawasi putra-putri generasi muda bangsa, jika ada salah satu keluarga sudah kecanduan narkoba jangan takut untuk melaporkan ke pihak kepolisian, korban akan dibantu untuk menjalani rehabilitas, dibantu juga oleh BNK dan BNN.” pungkas Kapolres Imran. (Yanti)

Pos terkait