Satpol PP Payakumbuh Tegakkan Perda Bagi Pedagang Kaki Lima

Payakumbuh — Sudah beberapa minggu belakangan, petugas Satpol PP Kota Payakumbuh ditempatkan di beberapa ruas jalan untuk penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Tampak personil petugas penegak peraturan daerah (Perda) itu ditugaskan Kasatpol PP Devitra Arias menjadi beberapa tim kecil 3 sampai 4 orang dan ditempatkan di beberapa titik, Kamis (24/10).

Seperti di Jalan Soekarno-Hatta, Simpang SMKN 1, Jalan Ade Irma Suryani tepatnya di depan SDN 02 Payakumbuh, dan di dekat simpang Jalan Jeruk.

“Pilihan di tiga titik tersebut karena selama ini banyak PKL yang sering berjualan lokasi tersebut,” kata Devitra kepada wartawan.

Dijelaskan oleh Devitra selaku Kasatpol PP, disamping ada 3 tim kecil itu ada lagi 1 tim yang mobile untuk menyisir PKL yang melanggar perda di luar tiga titik tersebut. Tim mobile ini juga berfungsi menegakan perda lainnya seperti penertiban bangunan, penertiban anak sekolah pada jam belajar dan lain sebagainya.

“Tujuan penempatan personil ini untuk senantiasa memberikan edukasi kepada PKL bahwa dalam perda kita sudah diatur larangan berjualan di badan jalan dan trotoar sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang ketertiban umum,” kata Devitra lagi.

Disamping itu, agar PKL tidak main kucing kucingan dengan petugas. Karena selama ini sistem yang dilakukan Satpol PP adalah patroli. Sehingga ketika PKL selesai ditertibkan dan petugas Satpol PP sudah meninggalkan lokasi, PKL malah kembali lagi berjualan di tempat tersebut.

“Kita sebenarnya sudah memberikan toleransi sesuai perda boleh berjualan di atas jam 16.00 wib. Karena itu kita menghimbau kepada PKL agar mematuhi aturan ini untuk memberikan hak fasilitas umum ini dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya seperti jalan untuk pengendara dan trotoar untuk pejalan kaki,” kata Devitra.

Fani, salah satu pedagang mengatakan mereka mengharapkan mediasi dari pemerintah untuk dapat menyediakan fasilitas atau lokasi ideal untuk berjualan di siang hari, apalagi bila berjualan di dekat sekolah. (Ton)

Pos terkait