Satpol PP Payakumbuh Akan Tindak Pedagang Nakal Saat Ramadhan

PAYAKUMBUH, TOP SUMBAR — Dalam rangka menciptakan rasa aman serta kenyamanan umat muslim dalam menjalan ibadah puasa, Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Payakumbuh akan melakukan razia beberapa rumah makan, restoran, dan kedai minuman yang tetap menjalankan usahanya di siang hari selama Ramadan.

Hal tersebut disamapaikan langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Payakumbuh, Devitra saat diwawancarai Selasa (07/05/2019). Dirinya mengatakan kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan oleh Wali Kota Payakumbuh dan DPRD Payakumbuh, yang isinya mengatakan bahwa seluruh pengusaha restoran dan pemilik rumah makan, warung, kedai minuman, serta usaha-usaha sejenis dilarang membuka usaha di siang hari selama Ramadan.

“Sampai sejauh ini, memasuki hari kedua pelaksanaan puasa kami sudah menerima laporan dimana saja titik-titik rumah makan ataupun warung yang tetap menjalankan usahanya di siang hari selama Ramadan,” kata Devitra.

Dikatakan Devitra, seperti tahun-tahun sebelumnya, dirinya akan mengerahkan personelnya untuk melakukan razia di beberapa rumah makan ataupun restoran yang nakal tersebut dan akan langsung dikenakan sangsi.

“Apabila saat razia ditemukan ada yang menerima pelanggan di siang hari tentu akan ada sanksinya. Yang terberat adalah Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Untuk makanan yang dijual akan kita sita sebagai barang bukti. Sedangkan pengunjung akan kita berikan pembinaan,” lanjut Devitra.

Meski sudah mengetahui titik rumah makan ataupun restoran yang tetap menjalankan usahanya di siang hari selama Ramadan. Devitra masih merahasiakan kapan waktu razia akan dilakukan.

Lebih lanjut, Devitra menerangkan, untuk memberikan rasa nyaman terhadap warga Payakumbuh yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan, pihaknya akan menempelkan pengumuman di rumah makan ataupun restoran yang tetap beroperasi di siang hari selama Ramadan.

“Jadi di luar rumah makan atau restoran itu akan kita tempel pengumuman yang tulisannya khusus untuk nonmuslim. Kalau untuk nonmuslim tentu kita tidak bisa melarang mereka. Tahun lalu juga sudah kita lakukan hal sama,” pungkasnya kemudian. (Toni)

Pos terkait