Satpol PP dan Damkar Pessel Amankan Mesin Dompeng dan Pompa Hisap 

PESISIR SELATAN, TOP SUMBAR –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) penegak peraturan daerah, dan Pemadam Kebakaran Pessel kembali turun ke Kecamatan Lenggayang, dari hasil lapangan berhasil mengamankan beberapa barang bukti mesin dompeng dan pompa hisap dipakai untuk aktifitas galian C, Rabu (21/8/2019).

Menindaklanjuti keresahan warga, serta informasi warga yang resah akan kegiatan galian C diduga Illegal, dimana aktifitas penambangan dilakukan di sepanjang aliran sungai Batang Lengayang dan Batang Meranti Lakitan Utara.

Dalam rangka Penegakan Perda 01 Tahun 2016 tentang Trantibum pasal 20 huruf d, yaitu larangan melakukan eksploitasi galian pada DAS dan Pantai, yang dapat merusak kondisi sungai dan berpotensi menimbulkan kerusakan dalam skala lebih luas, maka itu Bupati Pessel Hendrajoni mengintruksikan Pol PP dan Damkar Pessel turun melakukan penertiban.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pessel Dailipal menegaskan, berdasarkan informasi dari warga serta petunjuk dan arahan dari Bupati, maka kemarin dirinya bersama kurang lebih 30 orang anggotanya ke lokasi galian C di Kecamatan Lenggayang, tepatnya berada di sepanjang aliran sungai Batang Lengayang dan Batang Meranti Lakitan Utara.

“Kita sebelumnya telah berikan sosialisasi, himbuan kepada pemilik galian C tetapi mereka tetap beraktifitas, sehingga kita turun ke bawah,” tegas Dailipal.

Dijelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya dimana Satpol PP dan Damkar telah melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan peringatan, dimana yang bersangkutan sudah menadatangani surat perjanjian atau pernyatan secara tertulis untuk tidak melakukan aktifitas penyedotan pasir dan krikil di sepanjang aliran sungai Batang Lengayang dan Batang Meranti Lakitan Utara, namun mereka masih tetap melakukan kegiatan penambangan. 

Karena pemilik masih membandel, maka terpaksa anggotanya melakukan tindakan tegas, yaitu melakukan penyitaan sejumblah barang bukti seperti, mesin dompeng 1 unit, pompa hisap 1 unit l dan karet poly 3 set. 

“Semua barang bukti di bawa ke Mako Satpol PP dan  Damkar guna proses lebih lanjut,” ungkapnya. 

Di daratan Merantih Lakitan juga ditemukan 1 unit mesin dompeng, namun, sudah tiga bulan tidak lagi beroperasi, dan setelah di cek memang tidak ditemui tanda – tanda adanya aktifitas. (RD)

Pos terkait