Sabrana : Dinas Kesehatan Harus Awasi Rumah Sakit yang Membuang Limbah Sembarangan

Anggota Komisi V DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra

PADANG, TOP SUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat meminta Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, terus mengawasi rumah sakit yang  membuang limbah medis secara sembarangan. Pasalnya, hal tersebut akan membahayakan lingkungan dan menjadi sumber penyakit.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi V dari Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Barat Sabrana pada pada wartawan di gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (19/7).

Sabrana mengatakan sesuai aturan kementerian kesehatan, setiap rumah sakit harus memiliki Incenerator (Alat pengolah limbah padat di rumah sakit) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Jika ada rumah sakit yang membuang limbah dengan sembarangan, sama halnya tak taat aturan. Pemerintah setempat harus mengawasi dan memberi tindakan tegas jika kedapatan melakukan hal tersebut,” kata Sabrana.

Lebih lanjut Sabrana menyebutkan, khusus IPAL, hukumnya adalah wajib. Tak boleh ada rumah sakit yang tidak memiliki. Sementara untuk Incenerator, jika tak mampu menyediakan karena persoalan biaya, rumah sakit tersebut bisa menumpang menghancurkan limbah medis di rumah sakit lain.

“Jika tak dilakukan, itu akan mengganggu ke lingkungan sekitar,” kata Sabrana.

Tak hanya membuat lingkungan tercemar, menurut anggota DPRD yang pernah bekerja sebagai PNS di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat tersebut, pembuangan limbah medis secara sembarangan juga berpotensi menyebarkan penyakit. Hal itu karena sampah medis ini umumnya mengandung zat kimia.

“Maka dari itu, kami menghimbau pada setiap rumah sakit, jangan sampai limbahnya dibuang sembarangan. Pikirkan dampak yang ditimbulkan di tengah masyarakat akibat dari itu,” tegas anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Gerindra tersebut.

Dia mengatakan, sejumlah rumah sakit seperti Rumah Sakit Daerah Padang Pariaman dan Rumah Sakit Paru yang kita pantau beberapa waktu lalu, telah memiliki IPAL yang standar nasional.

Senada dengan itu, Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat Erman Mawardi, meminta pemerintah kabupaten/kota bertindak tegas terkait persoalan ini.

“Jika memang merugikan masyarakat, pemerintah kabupaten/kota harus turun tangan. Beri surat peringatan terhadap  rumah sakit yang kedapatan membuang limbah mereka dengan sembarangan seperti itu,” pungkasnya.

Beberapa waktu lalu ia menceritakan, sejumlah masyarakat nelayan di Kenagarian Taluak Pesisir Selatan mengaku resah dan geram, dengan banyaknya sisa alat medis yang bertebaran di Pantai Tan Sridano. Diperkirakan sampah medis yang berserakan di kawasan pantai ini mencapai 5-6 ton  (Syafri)

Pos terkait