Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Penyampaian Laporan Banggar dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Anggaran 2020. Terdapat Beberapa Rekomendasi Alokasi Anggaran

DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna, pada hari Senin, 03 Agustus 2020, yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Arosuka, dalam rangka Penyampaian Laporan Banggar terhadap Hasil Pembahasan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020.

Rapat Paripurna tersebut, langsung Dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Solok Jon Firman Pandu dan dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM serta Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal dan Lucki Efendi beserta anggota DPRD, kemudian turut hadir juga Forkopimda, Sekda H. Azwirman, SE, MM, Sekwan Suharmen dan SKPD di lingkungan Pemkab Solok.

Rapat diawali dengan pembacaan laporan hasil pembahasan KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2020 oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang dibacakan oleh Dendi, S.Ag dari Fraksi PPP.

Bacaan Lainnya

Dendi, S. Ag dalam membacakan hasil laporan pembahasan KUA PPAS tersebut mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilakukannya pembahasan KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2020 ini ialah untuk menyepakati arah kebijakan umum APBD perubahan tahun anggaran 2020 serta untuk menetapkan plafon anggaran yang akan menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD perubahan tahun anggaran 2020.

“Dengan pendapatan pada KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2020 sebelum perubahan sebesar Rp 1.232.524.496.560,55 dan setelah perubahan sebesar Rp 1.137.880.972.596,55, telah terjadi pengurangan sebesar (Rp 94.643.523.964,00) dan Belanja pada KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2020 sebelum perubahan sebesar Rp 1.262.524.496.560,55 setelah perubahan menjadi Rp 1.179.702.873.327,33, juga terjadi pengurangan sebesar (Rp 82.821.623.232,82),” paparnya.

Maka dari itu, kami menyampaikan kepada pemerintah, dari hasil pembahasan yang telah dilaksanakan terdapat beberapa rekomendasi diantaranya :

  1. Jika ada ketentuan dari pemerintah pusat tentang penggunaan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dapat direalokasikan kembali pada kegiatan-kegiatan SKPD yang membutuhkan tambahan alokasi belanja, maka pihak pemerintah daerah melalui TAPD dapat memfasilitasinya.
  2. Agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) untuk dapat menganggarkan anggaran pelatihan wali nagari dengan merasionalisasikan anggaran pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari tersebut, tutup Dendi, S.Ag.

Beriringan dengan itu Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dalam sambutannya pada kesempatan rapat paripurna DPRD tersebut mengucapkan terima kasih kepada pimpinan, beserta segenap anggota DPRD Kabupaten Solok, yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan atas diperolehnya kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD, terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) perubahan tahun anggaran 2020.

“Pada kesempatan kali ini, saya ingin menyampaikan bahwa sungguh membanggakan sekali bagi kita semua, bahwa dalam proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Program Prioritas, pada Perubahan APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2020, telah diperoleh pemahaman yang sama terhadap dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah Kabupaten Solok,” ungkap H. Gusmal.

Dengan telah disepakati KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2020 ini, Bupati berharap kesepakatan tersebut, menjadi landasan yang kuat dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah bersama DPRD.

“Perubahan kebijakan umum anggaran daerah Kabupaten Solok tahun 2020 ini, pada dasarnya adalah untuk menyesuaikan kembali target awal yang ada di dalam APBD, dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi kemampuan fiskal daerah dan penyesuaian sasaran, perubahan kebijakan pusat, proyeksi belanja yang menjadi prioritas, serta permasalahan aktual yang mempengaruhinya,” terangnya.

Kemudian, Bupati juga menambahkan harapnya, melalui perubahan kebijakan umum anggaran daerah Kabupaten Solok tahun 2020 ini, semoga pelaksanaan program prioritas Kabupaten Solok, dapat terlaksana sesuai rencana dan memberikan dampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Diakhir sambutan, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM menyampaikan, dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2020 ini, maka pada hakekatnya, sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, pemerintah daerah serta DPRD mampunyai tanggung jawab atas keberhasilan pembangunan daerah, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Solok yang lebih baik lagi kedepannya.

(Andar MK)

Pos terkait