Ranperda ZWPPK, Diharapkan Segera Ditetapkan

Suasana rapat dengar pendapat tentang Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau Kecil

PADANG, TOP SUMBAR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat dengar pendapat, bersama pejabat terkait dari kabupaten dan kota, di ruang sidang utama gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Rapat dengar pendapat tersebut, untuk mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWPPK) 2017-2037, karna Ranperda ini termasuk dalam prioritas dalam masa sidang ketiga tahun 2017 ini, dan rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Yuliarman, Senin (11/9).

Dari rapat dengar pendapat bersama pejabat terkait dari kabupaten dan kota, terlontar harapan agar Ranperda tersebut dapat segera dirampungkan.

Belum lahirnya regulasi tersebut, membuat beberapa agenda pembangunan yang berkaitan dengan wilayah pesisir dan pulau kecil di kabupaten dan kota menjadi tertunda.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pariaman Desril dalam rapat dengar pendapat tersebut mengungkapkan, banyak agenda pembangunan yang saat ini tertunda. Diantaranya adalah rencana pembangunan dermaga apung di Pantai Gandoria.

“Karena Ranperda ini belum ditetapkan, agenda pembangunannya menjadi tertunda,” kata Desril.

Pemerintah Kota Pariaman telah menyusun rancangan pengelolaan zonasi wilayah pesisir pada tahun 2013 lalu. Namun, lahirnya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah, draft Ranperda tersebut diserahkan ke pemerintah provinsi.

“Karena aturan tentang kewenangan pemerintah daerah, maka rancangan zonasi itu juga diserahkan ke pemerintah provinsi, sebab zonasi wilayah pantai dari 0 sampai 12 mil merupakan kewenangan provinsi,” lanjutnya.

Untuk itu, ia berharap Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan sehingga agenda pembangunan yang sempat tertunda bisa dilaksanakan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Ermanto juga meminta DPRD Provinsi Sumatera Barat, segera menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda.

Dengan demikian, pemerintah kabupaten dan kota bisa mempedomaninya sebagai payung hukum dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di dalam wilayah administrasi masing-masing.

“Pemerintah kabupaten Agam, saat ini sibuk membenahi kawasan pantai dan wilayah laut termasuk pengamanan dari tindak pencurian ikan oleh kapal-kapal ikan dari luar daerah serta pengelolaan tempat wisata,” kata Ermanto.

Ia menambahkan, lahirnya Perda ini nantinya bisa menjadi acuan bagi kabupaten dan kota dalam melakukan pengelolaan wilayah pesisir, pengelolaan pulau-pulau untuk objek wisata dan sebagainya.

Dia berharap, permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten dan kota saat ini terkait pengamanan laut, dapat terakomodir di dalam Perda tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Yuliarman menjelaskan, rapat dengan pemerintah kabupaten dan kota digelar Komisi II adalah dalam rangka mendalami berbagai permasalahan terkait penataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dimaksud.

DPRD perlu melakukan kajian lebih dalam terhadap Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau – pulau kecil tersebut.

“Dengan demikian, Perda yang akan dilahirkan bisa mengakomodir kepentingan masyarakat di wilayah pesisir, menjadi acuan dalam penataan dan pengelolaan serta berdampak langsung kepada peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Yuliarman.

Sebanyak tujuh dari 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat memiliki wilayah laut yang merupakan pesisir pantai barat Samudera Hindia.

Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman Barat.

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat Yosmeri, total luas wilayah laut Sumatera Barat adalah 186.500 kilometer dengan panjang garis pantai 1.973,25 kilometer.

Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau Kecil diajukan pemerintah provinsi ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, adalah untuk menentukan arah pemanfaatan sumber daya kelautan yang demikian besar.

Yosmeri mengharapkan Perda ini diajukan ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, sesuai amanat undang-undang tentang kewenangan pemerintah daerah, yang bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan sumberdaya kelautan yang dimiliki, sehingga pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di dalam wilayah Sumatera Barat di tujuh kabupaten dan kota dapat tergarap secara optimal.

“DPRD Provinsi Sumatera Barat, haruslah segera menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda, sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota dalam menggarap sumberdaya kelautan yang dimiliki,” tandasnya. (Syafri)

Pos terkait