PP 18 Tahun 2017 Mobil Dinas DPRD Padang Harus Dikembalikan

PADANG, TOP SUMBAR–Sesuai PP 18 tahun 2017 anggota dewan mendapat tunjangan transportasi. Besarannya sesuai dengan keuangan daerah masing-masing. Melalui tunjangan tersebut, anggota dewan tidak lagi memiliki mobil dinas dan mobil dinas yang selama ini mereka gunakan harus dikembalikan ke pemerintah daerah. Hal ini telah berlaku di DPRD Kota Padang.

Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, memang sesuai PP 18 tahun 2017 dalam aturannya seluruh anggota dewan yang menggunakan fasilitas mobil dinas harus segera dikembalikan, dan hal ini sudah saya beritahukan melalui Sekwan ke seluruh anggota dewan untuk pengembalian mobnas ini paling lambat 31 Oktober 2017 ini.

Kita telah menyurati seluruh anggota dewan yang mengunakan Mobnas agar bisa mengembalikan sesuai dengan batas akhir waktu yang telah ditentukan, karena ini adalah aturan dari pusat untuk seluruh wakil rakyat se Indonesia diluar unsur pimpinan dewan,” ungkap Elly Thrisyanti .

Sesuai dengan batas waktu yang ditentukan di DPRD Padang terkait pengembalian mobnas tersebut jatuh pada 31 Oktober ini. Namun hingga 31 Oktober 2017, baru 10 anggota dewan yang telah mengembalikan mobnas tersebut.

“Dari 28 Mobnas yang digunakan, baru 10 mobnas yang telah dikembalikan.Hal ini disampaikan Kasubag Perlengkapan DPRD Padang Nurhayati melalui Pengurus Barang, Adriyanti dari ruang kerjanya. Selasa (31/10).

Hingga hari ini, sekretariat mencatat baru 10 anggota yang mengembalikan mobnas dari 28 mobil dinas yang harus dikembalikan. Mobnas yang telah dikembalikan tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset (BPKA) yang selanjutnya digunakan sebagai kendaraan pemerintah daerah, ” pungkasnya.

Berikut 10 unit mobnas dewan yang telah dikembalikan per 31 Oktober 2017, mobnas dari Fraksi PKS Toyota Rush (BA 1785 QO), Fraksi Gerindra, Inova (BA 1517 AS),Fraksi Perjuangan Bangsa,Xenia(BA 1414 A), Fraksi NasDem,Avanza(BA1113 AH), dari Komisi I, Suzuki Apivi (BA 1810 B),Komisi II, Toyota Rush (BA 1325 B) dari Bapemperda, Toyota Rush (BA1328 B) dari Badan Kehormatan, Avanza(BA 1560 B), Bapemperda, Avanza(BA 1559 B), dan dari bapak Budiman, Inova ( BA1963 AD) mobnas masa jabatan 2009 -2014 selaku Wakil Ketua DPRD Padang saat itu.

Selanjutnya dari Informasi yang diperoleh juga masih ada anggota dewan masa jabatan 2009 – 2014 yang belum mengembalikan mobil dinas hingga saat ini, yakni Zulherman mantan Ketua DPRD Padang, C-RV(BA 1965 AD), Masrul Rj Intan mantan Wakil Ketua DPRD Padang, Inova (BA1983 AD), Joni Ismed mantan anggota dewan, Toyota Rush (BA 2765 JO), Raflis Agus mantan anggota dewan, Toyota Rush ( BA 2779 JO) dan Wardas Tanjung menggunakan fasilitas mobnas pada saat menjadi Kabag Risalah DPRD Padang, Avanza (BA 1836 AA). (H/B)

Pos terkait