Polsek Pasaman Ringkus Pelaku Pencurian Komputer Milik SMKN 1 Sasak Ranah Pasisia

Kepolisian Sektor (Polsek) Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang tersangka berinisial ‘R’ terkait kasus pencurian komputer sebanyak 12 unit komputer milik SMK N 1 Sasak Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman Barat.

“Tersangka berinisial R (26) pekerjaan nelayan warga Jorong Pondok, Nagari Sasak Ranah Pasisia ditangkap dirumahnya tanpa ada perlawanan,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi S.IK melalui Kapolsek Pasaman AKP Lija Nesmon di Simpang Empat kepada wartawan, Rabu (22/07/2020).

Kronologis berawal dari berdasarkan LP/50/VII/2020/Sumbar/Res-Pasbar/Sek Psm tentang perkara pencurian komputer sebanyak 12 unit milik SMK N 1 Sasak Ranah Pasisie, pada hari Rabu 15 Juli 2020, sekitar Pukul 11.00 WIB di Nagari Sasak, Ranah Pasisie Kabupaten Pasaman Barat.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan para saksi maka didapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka R, selanjutnya jajaran Polsek Pasaman melakukan penangkapan pada hari Selasa, 21 Juli 2020 Pukul 02.30 WIB di rumahnya tanpa ada perlawanan,” katanya.

Selanjutnya tersangka diamankan bersama barang bukti antara lain, motor tanpa plat polisi, 5 (lima) unit komputer merek lenovo ke Polsek Pasaman.

“Sedangkan 7 (tujuh) unit komputer lagi diduga dijual di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan di Lubuk Basung Kabupaten Agam,” sebutnya.

Terhadap 5 (lima) unit komputer tersebut diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 60.000.000.

Barang yang dicuri dijual tersangka dengan harga berkisar Rp 1.500.000- Rp 2.000.000.

Ia menerangkan, tersangka merupakan residivis pencurian dan untuk tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(SR)

Pos terkait