Polres Pasaman Barat Musnahkan 64,61 Gram Sabu

Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 64,61 gram di Mako Polres Pasbar, Jumat, 03 Juli 2020.

Kegiatan pemusnahan narkoba dipimpin oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi, S.IK, MH dan dihadiri oleh Waka Polres Kompol Abdus Syukur Felani, S.IK, Kasat Resnarkoba Iptu Eiryanto, SH, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Perwakilan BNN Kabupaten Pasaman Barat, penasehat hukum tersangka dan juga disaksi tersangka inisial RR.

“Barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dimusnahkan yakni sebanyak 64,61 gram dengan cara dihaluskan dengan blender, selanjutnya dibuang keselokan/drainase,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi SIK melalui Kasubag Humas AKP Defrizal kepada Top Sumbar, Jumat (11/03/2020) Pagi.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya kejadian penangakapan tersangka RR terjadi pada hari Sabtu 20 Juni 2020, sekitar pukul 06.45 WIB, bertempat di rumahnya di Jalan Flores Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat,” katanya.

Saat penangkapan dirumah pelaku ditemukan barang bukti 15 paket besar jenis sabu yang disimpan dalam kotak merk SKMEI dibalut dengan plastik warna hitam, kemudian petugas juga menemukan 1 (satu) paket kecil jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan dalam kotak rokok Marlboro merah terletak di atas lemari tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah kaca pirek yang dibalut dengan kertas warna putih,1 (satu) buah Jarum, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna abu-abu nomor polisi BK 3390 AHM dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha NMAX.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.

(SR)

Pos terkait