Polres Padang Panjang Tangkap Pelaku Narkoba, Amankan BB Sabu 7,28 Gram dan Ekstasi 0,25 Gram

Polres Padang Panjang melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) berhasil menangkap satu orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika gol I (satu) jenis sabu.

Dari tangan diduga pelaku tersebut, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Sabu seberat 7,28 gram.

Selain Sabu, dari tangan diduga pelaku juga berhasil diamankan ekstasi seberat 0,25 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Res Narkoba AKP. Asrol, SH, sebagaimana dirilis Kasubbag Humas Polres Padang Panjang AKP. Witrizawati, SH, MH.,juga diterima Topsumbar.co.id membenarkan bahwasanya pelaku inisial FDR ada menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika gol I (satu) jenis sabu.

Kejadian bermula hari Senin, tanggal 27 Juli 2020, sekira pukul 22.30 WIB, personil Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya inisial FDR (36), jenis kelamin perempuan, pekerjaan wiraswasta/pengangguran.

Kemudian personil dari Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap FDR disebuah rumah di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Selanjutnya dilakukan pengeledahan di rumah tersebut dan ditemukan 2 (dua) Paket Narkotika Gol. I (satu) jenis sabu yang dibungkus masing masing dengan plastik bening yang ujungnya direkatkan.

Kemudian, 1 (satu) paket narkotika gol. I (satu) jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening berklem merah.

1 (satu) paket narkotika gol. I (satu) jenis sabu yang dibungkus masing-masing dengan plastik bening yang ujungnya direkatkan kemudian dibungkus dengan tisu dan kertas timah rokok.

1 (satu) butir pil ektasi yang dibungkus plastik warna bening yang ujungnya di rekatkan, 1 (satu) buah bong yang terpasang yang terbuat dari botol bening yang terpasang 2 (dua) buah kompeng dan dua buah pipet yang ujungnya terpasang kaca pirek.

2 (dua) buah pipet warna putih, 1 (satu) mancis tanpa kepala, 10 (sepuluh) buah plastik bening yang di bakar dan direkatkan, 1 (satu) bungkus plastik warna bening berklem merah.

1 (satu) buah timbangan warna hitam merek ‘constant‘,1 (satu) buah dompet warna hijau, 1 (satu) buah dompet warna dongker kombinasi kuning, 1 (satu) buah plastik warna bening berklem merah, 1 (satu) unit hp warna hitam merek Samsung dengan imei 351907101211358.

Selanjutnya FDR beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/123/VII/REN.4.2./SPKT UNIT III-2020/Res Padang Panjang, tanggal 27 Juli 2020.

“Dengan total berat barang bukti sabu 7,28 gram dan ekstasi 0,25 gram dan adapun pasal yg diterapkan yaitu Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda 10 milyar rupiah,” pungkas AKP. Asrol, SH.

(AL)

Pos terkait