Polres Padang Panjang Gelar KRYD Antisipasi 3C, 19 Ranmor Terjaring

Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, Sabtu, (01/08/2020) malam hingga dinihari tadi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau disingkat KRYD. 19 Kendaraan Bermotor (Ranmor) berhasil terjaring dan diamankan.

KRYD dimaksud digelar dalam rangka meningkatkan situasi Kamtibmas yang kondusif guna mengantisipasi Curat, Curas dan Curanmor (3C), peredaran Narkoba, Balap Liar serta Knalpot Racing.

Kasubbag Humas Polres Padang Panjang, AKP. Witrizawati, SH. MH, dalam keterangan persnya, Minggu, (02/08/2020) siang ini, juga diterima Topsumbar.co.id mengatakan kegiatan KRYD digelar Sabtu, malam tadi dimulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB dini hari.

Bacaan Lainnya

“Melibatkan personil gabungan dari Sat Lantas, Sat Reskrim, Sat Sabhara, Sat Intel, dibawah pimpinan Kabag Ops Kompol. Rudi Munanda, SH, MH,” kata AKP. Witrizawati.

“Kapolres Padang Panjang Bapak AKBP. Apri Wibowo, SIK langsung terjun kelapangan dalam kegiatan penertiban,” kata AKP. Witrizawati menambahkan.

Adapun tujuan kegiatan KRYD ini dilaksanakan, sebut AKP. Witrizawati untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Hukum Polres Padang Panjang.

“Kegiatan ini diadakan dalam bentuk Stasioner maupun Hunting System,” sebutnya.

Dalam kegiatan KRYD ini, imbuh AKP. Witrizawati, petugas berhasil menjaring 19 Ranmor, terdiri 15 unit sepeda motor yang melakukan balap liar serta 4 (empat) unit roda empat yang tidak memiliki/ membawa surat-surat kendaraan.

“Selanjutnya kendaraan yang terjaring diamankan ke Mako Polres untuk dilakukan penilangan dan kendaraan sebagai Barang Bukti,” imbuhnya.

Terakhir dipaparkan AKP. Witrizawati, pada kegiatan KRYD ini ada beberapa statement Kapolres Padang Panjang yakni :

  1. Kegiatan ini akan dilaksanakan setiap waktu baik siang maupun malam.
  2. Bagi kendaraan yang terjaring akan dikandangkan dan bagi yang bersangkutan diharuskan membuat pernyataan khusus untuk tidak balapan liar.
  3. Tujuan kegiatan ini untuk membuat wilayah hukum Polres Padang Panjang kondusif dari segi Keamanan Keamanan Kelancaran Lalu Lintas (Kamtibcarlantas) serta membatasi ruang gerak bagi pelaku Curat, Curas dan Curanmor (3C), serta peredaran Narkoba.

(AL)

Pos terkait