Polres Padang Panjang Amankan Dua Pemuda Kantongi Shabu di Batang Gadih

Setelah berhasil menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika gol I jenis shabu dan mengamankan Barang Bukti shabu seberat 7,28 gram dan exstasi seberat 0,25 gram pada Senin, 27 Juli 2020 lalu.

Lagi, Polres Padang Panjang melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) berhasil menangkap 2 (dua) orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika gol I jenis Shabu pada hari Kamis,( 30/07/2020).

Dari tangan diduga kedua pelaku yang ditangkap sekira pukul 09:30 WIB pagi tersebut, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) shabu seberat 0,95 gram.

Kapolres Padang Panjang, AKBP. Apri Wibowo, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Padang Panjang AKP. Witrizawati, SH. MH., Sabtu, (01/08/2020) pagi jelang siang ini, membenarkan bahwasanya pelaku inisial JS (26), pekerjaan penjual nasi dan MHY (24), pekerjaan sopir ada menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika Gol I jenis shabu.

Kejadian bermula pada saat Personil SatRes Narkoba Polres Padang Panjang mendapatkan Informasi bahwasanya ada 2 (dua) orang yang memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis shabu.

Selanjutnya Personil Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang melakukan pencarian terhadap 2 (dua) orang tersebut dan ditemukan sedang berada di pinggir jalan depan Heuler padi Banda Panjang Jorong Batang Gadih, Nagari Batipuah Baruah, Kec. Batipuh, Kab. Tanah Datar.

Personil Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang kemudian menghentikan 2 (dua) orang tersebut yang kemudian diketahui bernama JS dan MHY dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap kedua terduga.

Dari hasil penggeledahan terhadap JS dan MHY ditemukan 21 (dua puluh satu) paket Narkotika Gol. I jenis Shabu yang dibungkus plastik bening kombinasi kuning yang kemudian dibungkus kertas tisu. 2 (dua) buah kaca pirek yang terpasang kompeng warna merah di dalam. 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna merah di saku depan sebelah kanan MHY.

Selanjutnya JS dan MHY beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan LP nomor : LP/126/VII/REN.4.2./SPKT UNIT III-2020/Res Padang Panjang.

“Dengan total Barang Bukti Shabu 0,95 gram, maka pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009, dengan Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP. Witrizawati.

(AL)

Pos terkait