Polda Sumbar Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba di Lapas Pariaman

Suasana Press Release di Mapolda Sumatera Barat

PADANG, TOP SUMBAR — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap dua pria berinisal BA (22), dan AOP (22) yang diduga sebagai pengedar Narkorba jaringan Lapas.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Narkoba Polda Sumatera Barat Kombes Pol Kumbul KS, saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumatera Barat di Padang, Senin (2/7).

“Tersangka AOP merupakan narapidana di Lapas Klas II B Pariaman, dan tersangka BA merupakan mahasiswa jurusan hukum di salah satu universitas di Jakarta,” ungkap Kumbul KS.

Polisi pertama kali menangkap tersangka BA, dilanjutkan Kumbul KS, di sebuah restoran di kawasan Tabing, Kota Padang pada Selasa (26/6). Pelaku ini telah diawasi oleh petugas karena dicurigai mengedarkan Narkorba dan sewaktu diamankan dia membawa satu paket Shabu dan dua pil ekstasi.

“Tersangka BA mengaku dirinya membeli Narkorba dari salah seorang narapidana yang berada di Lapas Klas II B Pariaman. Petugas langsung melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Lapas,” ucapnya.

Kumbul KS menyebutkan, pihak Lapas mengonfirmasi bahwa tersangka AOP itu sedang menjalani hukuman di Lapas tersebut. Kami langsung melakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan ini.

“Tersangka AOP merupakan narapidana kasus asusila yang sedang menjalani hukuman namun dirinya mengedarkan Narkorba dari dalam Lapas,” ungkapnya lagi.

Sementara pelaku BA, dijelaskannya, merupakan mahasiswa yang sedang berlibur di kampung halamannya di Kampung Tangah Talao Mundan, Desa Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

“Kita akan upayakan untuk mengungkap peredaran Narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas ini,” katanya.

Selain itu pihaknya juga menangkap dua pria berinisial M (32) dan JI (41) pada Jumat (29/6) di kawasan Aia Pacah Kota Padang yang membawa 11 kilogram Ganja kering di dalam sebuah koper.

“Ganja kering itu dibawa dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di Kota Padang dan beberapa wilayah lain di Sumatera Barat,” katanya.

Seluruh pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (Syafri)

Pos terkait