Polda Sumbar Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba Antar Provinsi

Suasana acara Press Release di Mapolda Sumbar

PADANG, TOP SUMBAR — Dua orang yang berinisial N dan H, komplotan pengedar Narkoba jenis Shabu antar provinsi. Ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar), setelah perjalanannya dihentikan petugas di jalan raya Padang–Bukittinggi, Pasar Usang Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Padang Pariaman, Rabu (24/4) sekitar pukul 23.30 WIB.

Tersangka berinisial N, perempuan (45), pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT), alamat Jalan Kakap 4 Nomor 1, RT 002 RW 009 Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Inisial H, laki-laki (44), pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Mustafa Yatim Perumahan Simponi Blok G Nomor 6 RT 002 RW 004 Tangkerang Tengah, Pekanbaru. Kini, keduanya mendekam di tahanan Mapolda Sumbar.

Wadir Narkoba AKBP Rudy Yulianto dalam Press Release menuturkan, Narkotika jenis Shabu sebeberat hampir satu kilo itu diseludupkan melalui jalur darat dari Provinsi Riau. Barang haram tersebut akan diedarkan di Padang dan daerah sekitarnya.

“Kami mendapati informasi akan adanya penyeludupan Narkoba dari Pekanbaru,“ ujar AKBP Rudy Yulianto.

Dalam penangkapan tim Opsnal memberhentikan mobil yang ditumpangi N bersama keluarganya. Setelah digeledah didapati barang bukti paket besar Shabu yang disimpan pada bagian bawah kolong mobil persisnya di atas ban serap.

“Dari keterangan N, sabu tersebut titipan saudara sepupunya untuk dibawa ke Padang dengan imbalan yang diterima Rp5 juta,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Syafri)

Pos terkait