Permasalahan Tanah 765 Hektar Tak Kunjung Selesai, Forum Nagari Tigo Sandiang Datangi DPRD Sumbar

Suasana pertemuan Komisi I DPRD Sumbar dengan Forum Nagari Tigo Sandiang

PADANG, TOP SUMBAR — Puluhan masyarakat Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar), yang tergabung dalam Forum Nagari Tigo Sandiang mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, Senin (2/12).

Kedatangan Forum Nagari Tigo Sandiang untuk meminta DPRD Sumbar membantu menyelesaikan sengketa tanah seluas 765 hektar yang terletak di empat kelurahan yaitu Dadok Tunggul Hitam, Air Pacah, Bungo Pasang dan Ikur Koto yang sudah sekian lama tak kunjung ada titik terangnya.

Bacaan Lainnya

Setelah mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh Forum Nagari Tigo Sandiang, Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri mengatakan akan mengabulkan permohonan masyarakat Koto Tangah, dan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam menyelesaikan sengketa tanah seluas 765 hektar tersebut.

“Dengan ini kami dari komisi I, sepakat akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Sumbar, untuk membentuk Pansus dalam mencari solusi atas permasalahan ini,” kata Syamsul Bahri.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Eviyandri Rajo Budiman mendukung permohonan Forum Nagari Tigo Sandiang, agar dibentuk Pansus dalam mencari titik terang sengketa tanah 765 hektar tersebut.

Menurutnya, secara logika belum ada satu orang pun di Sumbar yang memiliki tanah sampai ratusan hektar, bahkan sampai 765 hektar.

“Sedangkan Raja Pagaruyung saja tidak punya tanah seluas itu. Sekalipun ada, setahu saya itu cuma 100 hektar, dan itupun tidak pada satu tempat,” kata Eviyandri Rajo Budiman.

Sementara itu, kuasa hukum Forum Anak Nagari Tigo Sandiang, Vino Oktavia dalam kesempatan itu mengungkapkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang telah melakukan tindakan diluar kewenangan dengan tidak melayani warga yang ingin mengurus sertifikat tanah, kecuali sudah mendapat izin dari Lehar.

“Kami sangat menyayangkan sikap BPN Kota Padang yang mengklaim secara sepihak, bahwa tanah seluas 765 hektar tersebut adalah milik Lehar. Padahal menurut putusan Landraad 1931, Lehar hanya memiliki tanah seluas 2,5 hektar, itupun diluar empat kelurahan tersebut,” ungkap Vino Oktavia. (Syafri)

Pos terkait