Perda RZWP3K Disahkan, DKP Sumbar Pun Siapkan Pergubnya

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat Yosmeri

PADANG, TOP SUMBAR — Terkait dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat akan segera menyiapkan Peraturan Gubernur agar Perda RZWP3K ini betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat Yosmeri pada Top Sumbar.co.id usai rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (4/1).

“Sesuai dengan mekanisme resminya, Perda ini kita antarkan ke Permendagri, kemudian dilakukan evaluasi, dari hasil evaluasi kita akan diperbaiki lagi, termasuk saran-saran dari masing fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang Perda RZWP3K ini,” kata Yosmeri selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat.

Setelah Perda RZWP3K ini disempurnakan lanjut Yosmeri, itulah hitungan final untuk menjadi rujukan kita di dalam pembangunan dan pelayanan nantinya. Tetapi secara prinsip bila disetujui, maka ruang-ruang yang sudah ditetapkan itu sudah boleh kita alokasikan fungsinya.

“Kita akan segera menyiapkan Peraturan Gubernur untuk pedoman bagi kabupaten/kota yang akan melakukan kegiatan di laut dan juga pada investor yang menanamkan sahamnya di Sumatera Barat. Sehingga kegiatan-kegiatan yang selama ini terhenti dan tertunda, sudah boleh dikerjakan,” terang Yosmeri.

“Kita juga akan koordinasikan dengan kabupaten/kota, terkait perizinan. Karna di laut kewenangannya ada di provinsi, sedangkan pulau atau daratnya ada pada kabupaten/kota. Ini tentunya haruslah sinkron dengan Perda Tata Ruang, dan kita juga akan komunikasikan dengan kabupaten/kota terkait sumber-sumber pendapatan daerah, agar provinsi dan kabupaten/kota saling bersinergi,” jelasnya. (Syafri)

Pos terkait