Percepatan Penanganan Covid-19, Satpol PP dan Damkar Sumbar Bersama Instansi Terkait Laksanakan Kegiatan Patroli, Pengawasan serta Penegakan Hukum

Satuan Tugas (Satgas) Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, adalah (Satgas) untuk melaksanakan upaya pengawasan di pintu perbatasan, keamanan dan penegakan hukum di wilayah Sumbar secara menyeluruh dan terkoordinasi antar instansi.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Sumatera Barat (Sumbar), Dedy Diantolani pada TopSumbar.co.id, Jumat (15/5/2020), yang ditunjuk sebagai Kepala Satgas Keamanan, dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Sumbar.

Lebih lanjut Dedy Diantolani menyebutkan, salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan dalam menjalankan tugas tersebut adalah melaksanakan kegiatan patroli, pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan patroli, pengawasan dan penegakan hukum tersebut melibatkan instansi seperti Direktorat Lantas Polda Sumbar, Asisten Logistik Lantamal II, Seksi Teritorial Korem 032 Wirabraja, Dinas Logistik Lanud Sutan Sjahrir, Sub Bagian Kapsintor Rolog Polda Sumbar, Seksi Logistik Korem 032 Wirabraja, Direktorat Shabara Polda Sumbar, Oditurat Militer 1-04 Padang, POM AD 1-4 Padang, POM AL Lantamal II Padang, POM AU Sutan Sjahrir Padang dan Dirreskrimum Polda Sumbar,” jelasnya.

Pada tanggal 13 sampai 14 Mei 2020, lanjutnya, Satpol PP dan Damkar Sumbar beserta instansi terkait telah melaksanakan kegiatan patroli, pengawasan dan penegakan hukum di tiga (3) daerah yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman dan Kota Payakumbuh.

“Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap Pergub Sumbar Nomor 20 Tahun 2020, tentang pedoman PSBB serta memberikan arahan dan pembinaan terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB,” terangnya.

Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, diungkapkan Dedy Diantolani, ditemukan masih banyak masyarakat beraktivitas di luar rumah, atau di fasilitas publik tanpa mengenakan masker. Selain itu juga ditemukan masyarakat yang berkumpul-kumpul tanpa menjaga jarak hingga larut malam.

“Tindakan tersebut jelas telah melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam Pergub Sumbar Nomor 20 Tahun 2020, tentang pedoman PSBB,” ujarnya.

Dikatakan Dedy Diantolani, terhadap masyarakat yang telah melanggar ketentuan PSBB telah dilakukan pembinaan, dan pengarahan oleh petugas agar senantiasa menjaga jarak, dan mengenakan masker serta menghindari beraktivitas di luar rumah, kecuali untuk alasan yang penting seperti berobat dan membeli Sembako.

“Kegiatan patroli, pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 tersebut, akan terus dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Sumbar beserta instansi terkait, hingga berakhirnya masa pemberlakuan PSBB di Sumbar,” ucapnya.

Diharapkan melalui kegiatan ini, tambahnya, akan membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi aturan-aturan selama masa pemberlakuan PSBB. Sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Sumbar. (Hms Sumbar/Syafri)

Pos terkait