Pengangkatan PLT Direktur RSUD Pasaman Barat Diduga Tidak Sesuai Aturan dan Cacat Hukum

Foto : Gerbang RSUD Jambak Pasaman Barat (Istimewa)
Foto : Gerbang RSUD Jambak Pasaman Barat (Istimewa)

Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur RSUD Pasaman Barat diduga cacat hukum dan tidak sesuai aturan.

Artinya kalau memang SK Pengangkatan PLT Direktur Pasbar sudah melewati batas dari yang telah ditentukan maka SK pengangkatan PLT Direktur diduga telah cacat hukum,” kata Praktisi Hukum Sumatera Barat Boy Roy Indra, SH kepada wartawan, Selasa (04/08/2020)

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian poin 11 menyebutkan, bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dalam melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Bacaan Lainnya

Sementara kenyataannya SK Plt Direktur sudah terbit sejak tanggal 03 Desember yang 2019 lalu. Berarti PLT Direktur RSUD sudah 8 (delapan) bulan menjabat sebagai pelaksana tugas direktur RSUD Pasaman Barat.

Ia menyebutkan, jika pelanggaran terhadap pengangkatan seorang pejabat ASN ada yang dirugikan maka bisa digugat melalui PTUN, karena ranahnya administrasi kalau terbukti yang bersangkutan bisa saja mengembalikan uang negara,” sebut dia.

Sementara itu, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Andalas (Unand) Dr Yuslim SH, MH, menerangkan bahwa kewenangan Pelaksana Tugas (PLT) jabatan struktural dipemerintahan tidaklah sama dengan pejabat defenitif.

“Namun terhadap menjalankan anggaran boleh saja, tetapi setahu saya seorang PLT tidak boleh mengambil kebijakan strategis,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Saifudin Zuhri mengatakan bahwa pengangkatan PLT Direktur RSUD boleh melebihi 2 x 6 bulan, bahkan tak terbatas.

“Apalagi saat ini sulit mencari pengganti PLT Direktur RSUD Pasaman Barat yang dokter. Sudah dua orang yang mengundurkan diri,” katanya.

(SR)

Pos terkait