Pengaduan Tak Ditanggapi Pemkab, Perwakilan 3 Nagari Datangi DPRD Sumbar

Suasana audiensi Komisi IV dengan masyarakat tiga kabupaten

PADANG, TOP SUMBAR — Perwakilan masyarakat tiga nagari dari Kabupaten Limapuluhkota, Sijunjung dan Pasaman mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. Kedatangan masyarakat dari tiga kabupaten tersebut, disambut baik oleh Komisi IV DPRD Sumatera Barat dan melakukan audiensi di Ruang Khusus I Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Perwakilan dari tiga kabupaten mengadukan lingkungan mereka mengalami kerusakan, karena adanya aktivitas tambang yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di nagari mereka.

“Saat ini, proses explorasi pertambangan batubara yang dilakukan oleh PT. Astrindo Gita di Koto Lamo kecematan Kapur IX , Kabupaten Limapuluhkota sudah berhenti, namun bekas galian tambang belum juga tertutupi,” ujar Sonya silfia warga Nagari Koto Lamo Kabupaten Limapuluhkota saat audiensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat , Kamis (11/1).

Sonya silfia mengatakan, lubang-lubang bekas galian pertambangan tersebut telah tergenang air sehingga lahan yang bisa dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian tidak dapat digunakan. Masyarakat berharap agar adanya langkah reklamasi agar lahan tersebut dapat produktif dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan proses perekonomian.

“Sebagian besar wilayah pertambangan adalah tanah ulayat , Untuk itu. Perlu langkah cepat untuk penyelesaian permasalahan,” harap Sonya silfia.

Sementara itu, Jon Ariston dari Kabupaten Sijunjung meminta segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Thomas jaya, pasalnya perusahan tersebut telah melakukan explorasi pada tanah ulayat masyarakat. Dalam melakukan aktivitas tambang tidak ada izin dari masyarakat, tokoh adat dan Pemerintahan Nagari setempat, sehingga dapat memicu pertengkaran ditengah masyarakat.

“IUP perusahaan tersebut perlu ditinjau kembali, jika tidak akan menggangu tatanan sosial masyarakat” tegasnya.

Dijelaskannya, luas wilayah PT.  Thomas jaya sebesar 2.061 hektar dan berada pada wilayah Sijunjung, Kabupaten Solok Dan Kota Sawahlunto. Sedangkan izin produksi sendiri lahir pada tahun 2011, dan tidak melibatkan pihak nagari. Permasalahan tersebut sudah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan pemerintah provinsi, namun tidak ada tanggapan.

Sementara itu ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Nurnas mengatakan, pemerintah daerah harus melakukan langkah pengumpulan dokumen secepat-cepatnya agar permasalahan dapat terselesaikan. Dokumen perizinan IUP terletak pertambangan terletak pada kewenangan provinsi.

“Dalam waktu dekat kita akan memanggil kembali pihak terkait, namun telah bersama kelengkapan berkas. Untuk itu, kita memberikan waktu satu bulan,” ucapnya.

Nurnas mengatakan, pengaduan ini merupakan langkah strategis untuk Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, pasalnya banyak PT yang telah melakukan pelanggaran dalam menjalankan operasional, Komisi IV akan mempertanyakan kelengkapan dukomen dan tahapan perizinan PT tersebut pada pihak terkait.

“Untuk cinta pada Sumatera barat maka harus cinta kepada lingkungan. Kita akan melakukan pengawasan yang ketat untuk tambang-tambang tersebut,” katanya.

Ia juga mengatakan, untuk proses AMDAL harus melibatkan masyarakat secara menyeluruh. Jika tidak, maka akan ada permasalahan untuk tahapan explorasi sebuah perusahaan tambang karena menyangkut pada lingkungan hidup.

“Satuan Polisi Pamong Praja juga harus melakukan investigasi dalam permasalahan ini. Jika tidak, maka akan Menimbulkan keresahan kepada masyarakat” katanya.(Syafri)

Pos terkait