Pendapatan Daerah Padang Diproyeksikan Naik Rp44,277 Miliar

PADANG, TOP SUMBAR–Dalam rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD 2017 di DPRD Padang, Jum’at (25/8) diketahui bahwa pemko memproyeksikan pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp44,277 miliar dari target awal.

Pendapatan direncanakan mengalami kenaikan dari target Rp2,158 triliun menjadi Rp2,203 triliun atau sebesar dua persen. Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Padang Emzalmi. Kenaikan pendapatan ini, katanya disebabkan oleh penurunan target penerimaan pendapatan asli daerah yaitu dari pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Kemudian penurunan Dana Alokasi Umum (DAK) tahun 2016, penurunan dana bagi hasil pajak dari provinsi diimbangi oleh bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Selain itu, secara umum kebijakan yang ditetapkan dalam penyusunan belanja daerah pada perubahan APBD 2017 mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2015.

“Dengan demikian anggaran belanja ditetapkan sebesar Rp2,358 triliun,” paparnya.

Jumlah anggaran tersebut, ujarnya dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp1,079 triliun atau sebesar 48,98 persen dan belanja langsung sebesar Rp1,279 triliun atau sebesar 51,02 persen dari total APBD.

Belanja langsung yang dialokasikan, penggunaannya diarahkan untuk mendukung beberapa kegiatan dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan aktual yang dihadapi dan didistribusikan ke dalam urusan wajib dan pilihan yang akan dilaksanakan masing-masinh SKPD.

Sedangkan untuk pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan daerah yang mengakibatkan daerah menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, dari penerimaan manfaat tersebut daerah dibebani kewajiban untuk membayarnya kembali.

Kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah secara keseluruhan, sebutnya mencakup dua komponen yaitu berupa penyertaan modal pemerintah daerah dan pembayaran pokok hutang pihak ketiga.

“Dengan demikian penerimaan pembiayaan keseluruhan diperkirakan sebesar Rp167,931 miliar, atau terjadi kenaikan sebesar Rp79,156 miliar,” sebutnya.

Pada penerimaan pembiayaan tersebut yang ditampung adalah perkiraan penerimaan yang bersumber dari sisa lebih anggaran tahun 2016 yang diperkirakan sebesar Rp116,180 miliar dan penerimaan daerah dari pinjaman investasi pemerintah sebesar Rp51,750 miliar.

Sementara untuk pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp12,5 miliar dengan rincian penyertaan modal pada bank nagari sebesar Rp5,5 miliar, PDAM Rp5 miliar dan PSM Rp2 miliar.

“Maka pada perubahan tahun 2017 terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp155,431 miliar yang akan digunakan untuk menutupi defisit perubahan anggaran tahun 2017,” paparnya.

Ia berharap KUPA PPAS Perubahan APBD 2017 dapat dibahas dan diproses oleh DPRD sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. (H/B)

Pos terkait