Penas Tani Ke XVI Momentun Promosi Pertanian di Sumbar, Beras Solok Dapat Pengakuan Pemerintah

Petani Padi di Nagari Dilam, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, saat akan menanami padi jenis anak daro di salah satu areal sawah salah satu kelompok tani.
Petani Padi di Nagari Dilam, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, saat akan menanami padi jenis anak daro di salah satu areal sawah salah satu kelompok tani.


Provinsi Sumatera Barat akan menjadi tuan rumah tempat bertemunya petani dan nelayan andalan Indonesia dalam pelaksanaan Pekan Nasional Tani (Penas Tani) Ke-XVI 2020 mendatang di Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

“Penyelenggaraan Penas Tani Ke XVI tahun 2020 di Sumbar mampu menjadi inspirasi bagi perkembangan pembangunan pertanian di Indonesia, khususnya Sumbar,” ujar Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit di Padang.

Dia menyebutkan, Menteri Pertanian menginginkan produksi padi di Sumbar meningkat dari empat ton per hektar menjadi 13,5 ton per hektar. Untuk itu, kita mengajak seluruh stakehorlder berkontribusi nyata dalam memajukan produk pertanian Sumbar.

“Keinginan itu akan terwujud jika semuanya bekerja dengan maksimal serta berkoordinasi dengan baik,” ungkapnya.

Menurut Nasrul, Penas Tani Ke XVI tahun 2020 merupakan momentum yang tepat membuktikan potensi pertanian di Sumbar, serta meningkatkan kemampuan dan pembelajaran bagi petani Indonesia, khususnya petani Sumbar.

“Kita bisa belajar mengenai pemilihan bibit, pupuk atau teknologi pertanian yang dapat mendorong keberhasilan produk pertanian Sumatera Barat,” jelasnya.

Penas Tani merupakan ajang berkumpul dan bersilahturahmi bagi para petani, nelayan dan petani hutan untuk saling memperlihatkan pencapaiannya selaku pelaku utama dalam pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan.

“Saling mengisi dan memperkuat kepemimpinan agribisnis ditingkat petani, nelayan dan petani hutan. Termasuk melakukan konsolidasi, pengembangan diri, tukar menukar informasi, apresiasi, kemitraan dan promosi hasil pertanian, perikanan dan kehutanan yang diselenggarakan secara teratur dan berkelanjutan,” ucapnya.

Dikatakan Nasrul, Penas Tani Ke XVI mengangkat tema “Memantapkan Penguatan Potensi dan Posisi Tawar Komoditi Lokal untuk Mewujudkan Kemandirian Pangan Berkelanjutan Menuju Indonesia Lumbung Pangan Dunia 2045”. Sedangkan peserta yang hadir diperkirakan mencapai 50.000 orang.

Sementara, pada 2018 lalu beras Solok sudah mendapat pengakuan dari pemerintah pusat. Beras Kabupaten Solok, Sumatera Barat, resmi mendapat pengakuan dari pemerintah pusat, dengan diberikannya sertifikat Indikasi Geografis (IG) oleh Kemenkumham ke Bupati Solok Gusmal pada acara Seminar Nasional Indikasi Geografis di Jakarta, Sabtu (8/12/2018) lalu. Sertifikat IG Bareh Solok ini terdiri dari dua varietas, yaitu Sokan dan Anak Daro yang menjadi komoditas unggulan Kabupaten Solok.

“Dua varietas dipatok dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) seharga Rp13.000 hingga Rp15.000 per kilogram (kg). Karena terkenal mahal, sertifikat IG perlu diterbitkan mengingat harga harus berbanding lurus dengan jaminan kualitas.

Keuntungan-keuntungan diperolehnya sertifikat IG ini di antaranya memberikan perlindungan dan kepastian hukum suatu produk serta mencegah penggunaan produk yang tidak sah. Selain itu, adanya jaminan mutu suatu produk, peningkatan pertumbuhan ekonomi, ekspor dan industri pariwisata.

Lalu dengan IG ini, beras Solok telah memiliki payung hukum yang menjamin beras yang dijual benar-benar berasal dari Solok. Tak hanya itu, IG juga sebagai bentuk pengakuan bahwa Kabupaten Solok adalah lumbung padi.

Beras Solok menjadi komoditas pertanian pertama di Sumbar yang mendapat sertifikat IG. “Jika berasnya beras Solok, kualitasnya sudah diakui dan dilindungi oleh pemerintah, jadi kalau ada yang hanya sekedar memakai nama saja, tapi berasnya dari luar Solok, itu bisa dituntut, melalui sertifikat IG ini, maksud kami hanya menjaga keaslian beras Solok di pasar,” katanya.

Dalam penelitian yang dilakukan di Balitbang Pertanian Bogor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut yang disorot adalah genetika beras solok, pemuliaan, perbenihan dan plasma nutfah tanaman padi. Pemkab Solok mengirim beras Solok asli terutama Jenis Sokan dan Anak Daro dari tiga kecamatan (yaitu Kubung, Gunung Talang, Bukit Sundi) sebagai objek penelitian, kemudian sebagai bahan pembanding, dalam penelitian tersebut disiapkan juga padi dan beras dari Pesisir Selatan serta Padang Panjang dengan jenis yang sama.

“Penelitian tersebut benar-benar dilakukan secara detail, sehingga di sana dapat ditentukan kelebihan, kekurangan serta perbedaannya dengan jenis yang sama yang ditanam di daerah lain, mereka cukup terkesan dengan rasa beras Solok,” lanjutnya.

IG sendiri pada dasarnya adalah sertifikasi yang dilindungi undang-undang yang diberikan kepada sebuah produk unggulan yang memang berada di daerah tersebut. Dalam IG ini ada pengakuan tentang produk dan kualitasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, tidak boleh menjual beras di atas HET. HET beras premium ada di angka Rp9.950 per Kg dan harga beras super di angka Rp13.300 per Kg.

Sedangkan harga beras Solok berbeda dari beras lain di Indonesia, beras Solok tidak bisa mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Pasalnya, harga beras Solok jenis Sokan dan Anak Daro berada di atas HET.

Sementara itu, Bupati Solok Gusmal mengatakan beras Solok adalah ikon Kabupaten Solok. Oleh sebab itu, harus ada payung hukum yang melindungi keaslian beras tersebut, apalagi sebagian besar masyarakat Solok merupakan petani padi yang bergantung pada hasil padi dan beras.

Menurut dia, masih banyak peluang produk unggulan yang bisa untuk diurus IG-nya di antaranya kopi arabika, bawang merah, ikan bilih dan lainnya. Sampai saat ini baru 72 produk yang memperoleh sertifikat IG di Indonesia. (***)

Pos terkait