Pemprov Sumbar Lakukan MoU dengan LKPP untuk Pengadaan Barang dan Jasa

Wagub Sumbar Nasrul Abit saat bertukar cenderamata  dengan perwakilan LKPP

JAKARTA, TOP SUMBAR — Wakil Gubernur Nasrul Abit menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Katalog Lokal dalam hal ini bertindak untuk atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengaadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo bertindak untuk atas nama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bertempat di gedung LKPP Karet Kuningan Jakarta, Jumat (26/10).

Kedua pihak bersepakat mengadakan kerjasama di bidang pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang meliputi: 1. Pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa pemerintah. 2. Monotoring dan evaluasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. 3. Sosialisasi dan penyebarluasan kegiatan melalui media Publik publikasi serta seminar konferasi simposium atau lokakarya. 4. Konsultasi pendamping dan bimbingan teknis di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. 5. Penyediaan pemanfaatan serta pertukaran data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing masing, 6. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di daerah khususnya Sumatera Barat akan bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan secara transparan, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Nasrul Abit.

LKPP tumbuh dari cikal bakalnya, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) yang dibentuk pada tahun 2005. PPKPBJ memiliki tugas Penyusunan kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Seiring reformasi yang bergulir di Indonesia, muncul harapan agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak.

Selain lingkup dan cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah yang luas, bersifat lintas institusi dan lintas sektor, juga berdampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, peningkatan produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia usaha pada umumnya.

Bertolak dari latar belakang seperti demikian, dirasakan perlu keberadaan lembaga tersendiri yang memiliki kewenangan merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara berkelanjutan, terpadu, terarah, dan terkoordinasi.

“Hal inilah yang menjadi perlunya pemprov Sumatera Barat melakukan penandatangan MoU dengan LKPP, agar pelaksanaan barang dan jasa pemerintah di Sumatera Barat dapat berjalan baik,  sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya. (Syafri)

Pos terkait