Pemko Kota Payakumbuh Akan Tata Kembali Ruang Terbuka Hijau dan Pohon Pelindung di Payakumbuh

PAYAKUMBUH,TOPSUMBAR— Untuk memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat perlu dilakukan pengelolaan pohon pelindung pada ruang publik khususnya ruang terbuka hijau dan taman.

Untuk itu, Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Lingkungan Hidup mengadakan pertemuan guna membahas hal tersebut di ruang pertemuan Randang lantai 2 Balaikota Payakumbuh, Kamis (20/6). Rapat dipimpin Sekretaris Daerah melalui Asisten II Setdako Elzadaswarman.

Diawal rapat, Elzadaswarman atau yang akrab disapa om zet mengatakan hasil dari pengelolaan pohon pelindung pada ruang terbuka hijau di antaranya adalah keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan.

“Tujuan pengelolaan ruang terbuka publik dengan pohon pelindung untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air, menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Lngkungan Hidup Dafrul Pasi mengatakan, untuk memenuhi hak atas lingkungan sehat kepada masyarakat, pihaknya akan mengadakan pendataan dan melakukan tinjauan lapangan terhadap pohon-pohon besar yang berada di jalan atau ruang terbuka publik.

“Kita akan mengidentifikasi apakah pohon tersebut dapat menimbulkan permasalahan dan dampak kepada lingkungan masyarakat atau bisa digantikan dengan penanaman pohon kembali,” ujarnya.

Dikatakan, proses identifikasi meliputi pendataan pohon yang umurnya sudah 20 tahun lebih. Begitu juga dengan taman-taman dan penanaman bunga untuk memperindah kota, juga akan dilakukan demi keasrian Kota payakumbuh.

“Jika ada laporan pohon membahayakan dari masyarakat, kita turunkan dulu tim untuk mengecek apakah pohon itu wajar dipangkas atau ditebang. Misal, pohon itu memiliki beban yang berat atau kondisi tanahnya lembab,” terang Dafrul.

Lebih lanjut dirinya menghimbau masyarakat agar menghubungi atau menyurat Dinas LH jika ada pohon yang dianggap berbahaya. “Kalau pohonnya kami anggap layak dipangkas atau ditebang pasti kita eksekusi agar adanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Dafrul. (Ton)

Pos terkait