Pemkab Solok Sosialisasikan Pola Hidup Baru di Sektor Pariwisata dan Pasar

Pemerintah daerah kabupaten Solok mensosialisasikan rencana pola hidup baru disektor pariwisata dan pasar kepada para pihak pengelola pasar dan pariwisata, pada hari Rabu, (03/06/2020), bertempat di Ruang Solok Nan Indah Kantor Bupati Solok Arosuka.

Sosialisasi tentang pola hidup baru yang digelar oleh pemerintah daerah kabupaten Solok tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Solok (H. Gusmal, SE, MM) dan Wakil Bupati Solok (H. Yulfadri Nurdin, SH) serta Asisten Koor Pemerintahan (Edisar), turut hadir juga Perwakilan Forkopimda Kab. Solok dan Kepala Diskoperindag (Eva Nasri) serta Kepala Disparbud (Nasripul Romika), kemudian diikuti juga Kepala Kesbangpol (Junaidi) dan Kasat Pol PP dan Damkar (Efriyadi) serta para pengelola pariwisata dan pasar di Kabupaten Solok

Pada kesempatan tersebut, Bupati Solok dalam sambutannya mengatakan, untuk menghadapi tatanan kehidupan baru atau new normal pada tanggal 08 juni 2020 mendatang kita harus mampu menjadi pribadi yang produktif, kreatif, adaptif dan aman dalam melakukan berbagai kegiatan dengan selalu menjaga protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Mulai tanggal 08 juni 2020 tersebut, seluruh tempat publik atau fasilitas umum (tempat wisata, pasar, rumah makan hotel dan masjid) boleh beroperasi secara bertahap dengan catatan mendapat izin dari gugus tugas (kepala daerah) yang telah berkoordinasi dengan forkompinda dan jika ditemukan kasus Covid-19 maka kepala daerah akan mencabut kembali izinnya, izin tersebut nantinya ada bagian yang dilimpahkan wewenang memberikan izin seperti camat atau forkopincam setempat sesuai dengan kelasnya masing-masing,” tambahnya.

Kemudian Bupati juga menjelaskan bahwa tempat-tempat umum yang akan diberikan izin untuk dibuka dan diberlakukan beberapa syarat dalam menerapkan protocol kesehatan seperti :

  1. Selalu memakai masker jika keluar rumah
  2. Jaga jarak minimal 1-2 meter dan tidak berkumpul
  3. Menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan air mengalir serta memakai sabun.
  4. Setiap fasilitas umum tersebut harus memiliki alat pengukur suhu tubuh.

Untuk beberapa fasilitas umum tersebut akan dibatasi jumlah pengunjungnya (50%) dan prioritaskan pengunjung yang berasal dari daerah Kabupaten Solok untuk tahap awal ini

“Dan untuk aktivitas di pasar yang ada di daerah Kabupaten Solok dibuka dari jam 06.00 – 14.00 WIB dan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Terakhir Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM juga berpesan kepada seluruh pihak yang berwenang untuk tidak cepat-cepat dalam membuat keputusan atau melakukan perubahan dan berpedoman pada sosial media, sebelum ada ketentuan dari pemerintah daerah Kabupaten Solok.

(Andar MK)

Pos terkait