Pemkab Solok Canangkan Pembangunan Zona Integritas WBK WBBM Bersama Pemprov Sumbar

Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan video conference dengan pemerintah Provinsi Sumbar dan Badan Pusat Statistik se-Sumatera Barat dalam rangka pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan BPS se-Sumatera Barat, pada hari Rabu 17 Juni 2020, bertempat di Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Solok.

Vidcon tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Prof. Irwan Prayitno dan Forkopimda Propinsi Sumbar serta Kepala BPS Sumbar Ir. Pitono.

Kemudian dari Pemerintah Kabupaten Solok, diikuti langsung oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dan Kapolres Solok Diwakili Kabagren Kompol Erizal Buchari serta Kaban Barenlitbang Erizal, turut ikut juga Kepala KPPN Solok Kemenag Solok serta Dinas Dikducapil.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumbar Prof. Irwan Prayitno memberikan apresiasi kepada BPS se-Sumatera Barat yang telah melaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Badan Pusat Statistik di Sumatera Barat.

Kemudian Gubernur Sumbar berharap agar pelaksanaanya berjalan lancar dan bertahap dalam menuju wilayah bebas korupsi. Mudah-mudahan ke depannya BPS se-Sumatera Barat semakin baik.

Beriringan dengan ituBupati Solok H. Gusmal, SE, MM mengucapkan selamat kepada BPS Kabupaten Solok atas Pencanangan zona Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih serta Melayani (WBBM) dan dilaksanakan, diterapkan oleh seluruh aparatur BPS dengan sebaik-baiknya, khususnya di kab. Solok.

“Sebab, orang yang bekerja di zona integritas, harus jujur dan melayani masyarakat. Bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tidak boleh meyimpang dalam mengelola keuangan negara,” tambahnya.

Bupati juga menyampaikan, dalam melayani harus sesuai dengan peraturan yang telah ada dalam melaksanakan penerapan zona integritas. Banyak sekali aturan yang akan dikeluarkan. Secara structural aturan dikeluarkan dari pusat dan BPS Provinsi serta bias dikeluarkan BPS Kabupaten Solok dalam rangka penyederhanaan penjelasan pelayanan kepada masayakat.

“Dalam melakukan pendataan melalui sensus penduduk dengan mekanisme dan prosedur yang jelas, artinya tertulis dan di umumkan kepada masyrakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita dalam menjalankan peraturan dan melayani masyarakat harus dengan sebaik-baiknya. Kalau ini dilakukan, barangkali wilayah bebas korupsi akan cepat terlaksana dan cepat bergerak,” terangnya.

 “Zona integritas ini adalah gerakan awal dalam penerapan wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani,” tambahnya.

Kemudian Bupati juga mengingatkan kepada BPS agar dalam melayani masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan karna kita berada di era new normal. dalam rangka Penerapan zona integritas, BPS harus juga melaksanakan new normal dalam melayani masyarakat artinya semua pekerjaan harus sejalan.

“Selanjutnya aparatur BPS harus bisa memahami bagaimana karakter, perilaku masyarakat kita secara keseluruhan. Kita lihat contoh sensus yang kemaren banyak yang berulang dan menambah waktu, meskipun sekarang sudah mecapai target 91% dalam sensus penduduk. Artinya kita harus sejalan dalam melaksanakan pendataan,” paparnya.

“Karena BPS sangat vital dalam penyediaan data untuk basis perencanaan pembangunan. Apabila data kita salah yang diberikan kepada statistik maka dalam pencatatannya juga salah, sebab data dari dinas salah, data dari masyarakat salah maka BPS akan juga mencatat salah. Kalau data yang salah kita pergunakan, perencanaan juga akan salah,” tegas Bupati.

Oleh sebab itu saya sering mengatakan dan mengimbau antara pemerintah daerah dan BPS harus sangat dekat, sangat intens sehingga semua data yang dikeluarkan BPS tepat waktu, tepat angka, tepat jumlah dan tidak berubah-rubah.

Terakhir Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM berharap kepada BPS untuk melaksanakan zona integritas ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga hasil yang dikeluarkan, apakah itu hasil sensus penduduk, sensus ekonomi, pengangguran, tingkat kemiskinan tolong dilakukan dengan sebaiknya sehingga benar-benar berada di zona integritas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Selanjutnya Kepala BPS Kabupaten Solok mengucapkan terima kasih kepada Bupati Solok yang telah menghadiri pencanangan zona integritas ini, hal ini merupakan suatu kehormatan bagi kami.

“Untuk indikator statistik di Kabupaten Solok menunjukkan trend yang positif. Baik itu angka kemiskinan, angka pertumbuhan ekonomi maupun angka pengangguran. Ketiga angka ini menunjukan angka yang positif. Untuk pertumbuhan ekonomi tahun 2019 di Kabupaten Solok menunjukkan angka 5,07% sedangkan angka pertumbuhan ekonomi Sumbar 5,05%, maka dari itu angka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Solok masih di atas angka pertumbuhan ekonomi Provinsi Sumatera Barat,” jelasnya.

Kemudian Kepala BPS Kabupaten Solok juga menyampaikan bahwa Angka pertumbuhan ekonomi Kab. Solok tahun 2019 masih bisa bertahan di atas 5%. Sedangkan untuk 12 kabupaten yang ada di provinsi Sumatera Barat, yang bisa bertahan di atas 5% hanya ada 3 (tiga) kabupaten, yaitu Kabupaten Solok, Tanah Datar dan Limapuluh Kota. Selebihnya dibawah itu. Ini menunjukan pertumhuhan ekonomi Kab. Solok masih stabil. Termasuk juga angka kemiskinan tahun 2019 yaitu 7,98%.

“Dengan pertumbuhan ekonomi masih stabil tersebut maka, tidak terdampak secara signifikan terhadap angka kemiskinan. Kalau ekonomi Kabupaten Solok dibawah 5%, baru ada dampaknya terhadap angka kemiskinan,” tutupnya.

(Andar MK)

Pos terkait