Pemilu, Masyarakat Harus Paham Hingga Tata Cara Memilih

SOLOK SELATAN, TOP SUMBAR — Memasuki musim pemilihan umum (pemilu), masyarakat harus mendapat informasi yang cukup tentang segala hal terkait kepemiluan. Tidak saja mengenali calon yang akan dipilih, tetapi juga harus paham hingga ke teknik atau tata cara memilih.

Anggota Lembaga Pengkajian Musyawarah Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. Alirman Sori, SH, M. Hum, MM di hadapan masyarakat Nagari Pakan Rabaa Utara Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Minggu (4/11) menyampaikan, masyarakat jangan hanya disuguhi dengan sosok calon tetapi juga perlu diberikan pemahaman mengenai tata cara memilih.

“Sosialisasi dari para calon, baik calon legislatif maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), jangan hanya sekedar mengenalkan diri, menyebutkan nomor urut dan sebagainya. Masyarakat juga harus diberikan pengenalan tata cara memilih sehingga suara masyarakat sebagai penentu tidak menjadi suara tidak sah akibat kesalahan,” kata Alirman Sori.

Calon anggota DPD RI periode 2019-2024 Daerah pemilihan Sumatera Barat nomor urut 22 ini menyebutkan, ada beberapa hal yang penting diketahui oleh masyarakat terkait kepemiluan. Pertama sekali tentu mengenali calon yang akan dipilih. Lihat sosok calon dari kemampuan dan kapabilitasnya serta program yang ditawarkan.

“Proses demokrasi semakin berkembang maju, masyarakat harus mendapat informasi yang jelas mengenai calon yang akan dipilih sehingga nilai tawar para calon di mata masyarakat berada pada tatanan kemampuan secara intelektualitas.” ujarnya.

Pengenalan nomor urut dan sebagainya kepada masyarakat menurutnya adalah prosedur standar yang juga sudah ada sejak pemilu langsung. Namun yang lebih penting adalah pengenalan kapasitas dan kredibilitas sehingga masyarakat benar-benar memilih orang yang tepat, yang memberikan dampak positif sesuai program yang ditawarkan pada masa kampanye.

Setelah semua itu dilakukan, langkah selanjutnya adalah teknis memilih di tempat pemungutan suara (TPS). Pemahaman ini juga perlu diberikan kepada masyarakat supaya masyarakat tidak bingung. Pasalnya, Pemilu 2019 merupakan pemilihan serentak pertama antara pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota legislatif di tiga tingkatan serta pemilihan anggota DPD.

“Akan ada lima macam surat suara yang diberikan kepada masyarakat di TPS. Masyarakat harus mengenali seluruh jenis surat suara tersebut sesuai yang telah didesain oleh KPU, yaitu melalui pembedaan warna,” tambahnya.

Betri Kelana, salah seorang tokoh masyarakat yang juga anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan mengapresiasi pencerahan yang disampaikan Alirman Sori. Dia berharap informasi tersebut dapat menambah pemahaman masyarakat terkait pemilu.

“Informasi seperti ini akan sangat berharga untuk peningkatan pemahanan masyarakat terhadap pemilu sehingga nantinya masyarakat bisa melakukan “seleksi” berdasarkan integritas calon,” katanya.

Eri Togar, tokoh pemuda Nagari Pakan Rabaa juga mengungkapkan hal yang sama. Pencerahan yang disampaikan Alirman Sori sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang pemilu.

Menurutnya, dalam memilih, yang pertama sekali ingin diketahui oleh masyarakat adalah siapa orang yang akan dipilih. Melalui pertemuan tatap muka, masyarakat bisa “mengukur” kapasitas dan kredibilitas seorang calon yang akan mereka pilih.

“Dengan cara ini, masyarakat mulai bisa menentukan pilihan. Namun persoalan berikutnya, masih ada masyarakat yang belum memahami dengan baik tata cara memilih. Dengan informasi seperti ini, tentunya sudah bisa memberikan gambaran kepada masyarakat bagaimana tata cara menggunakan hak suara pada pemungutan suara nanti,” pungkasnya.

Pemilu 2019 akan digelar serentak di seluruh Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPD RI, anggota DPR-RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten dan Kota untuk periode 2019-2024. Pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti oleh dua pasangan calon yaitu pasangan Joko Widodo – Maaruf Amin (nomor urut 01) dan pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno (nomor urut 2). Sementara pemilihan anggota legislatif DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten/ kota diikuti oleh 16 partai politik nasional serta 4 partai politik lokal, khusus untuk Provinsi Aceh.

Sedangkan pemilihan anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat ada 23 orang calon yang akan berkompetisi mendapatkan empat kursi perwakilan daerah. Nomor urut calon DPD dimulai setelah nomor urut partai politik, mulai dari nomor urut 21, 22 hingga nomor urut 43. Hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 mendatang. (rel/Red)

Pos terkait