Pemerintah Berjanji Penuhi Hak Penyandang Disabilitas untuk Beribadah di Masjid Raya Sumatera Barat

PADANG, TOP SUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) yang diwakili oleh Wakil Gubernur melakukan audiensi dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI), Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang tergabung dalam Komunitas PAT (Padang Accessible Tourism).

Audiensi ini dilatarbelakangi karena persoalan dua penyandang disabilitas yang sempat dilarang masuk untuk beribadah karena menggunakan kursi roda oleh Pengurus Masjid Raya Sumatera Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra menyinggung insiden yang dialami oleh Abraham Ismed, seorang penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda, yang mengalami penolakan oleh pengurus Mesjid Raya Sumbar saat akan menjalankan ibadah pada tanggal 19 Januari 2019 lalu. Kendati sudah berdialog dengan pengurus Masjid dan mendapat titik temu, namun amat disayangkan peristiwa ini kembali terulang.

Bacaan Lainnya

“Pada 18 Juli 2019, pengurus Mesjid Raya Sumbar kembali melarang seorang penyandang disabilitas lainnya, yakni Antoni Tsaputra. Antoni ditolak karena alasan yang sama dengan Abraham Ismed, yakni bahwa kursi roda yang digunakan tidak suci, kendati mereka telah membersihkan bagian roda pada kursi roda yang digunakan,” ungkap Wendra, Selasa (20/8).

“Kemudian, dalih pengurus dan keamanan masjid yang memaksa pengguna kursi roda untuk dapat berpindah pada kursi roda yang disediakan pengurus masjid, penting diketahui justru dapat memperburuk kondisi tubuhnya, karena kebutuhan setiap penyandang disabilitas khususnya pengguna kursi roda berbeda-beda sehingga bukan solusi yang baik untuk pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas,” katanya.

Sehingga, perwakilan kelompok disabilitas yang hadir pada audiensi menawarkan beberapa solusi dan permintaan kepada kepada pemerintah dengan membangun sarana untuk pencucian roda sebelum masuk masjid atau disediakan semacam pelampis roda, untuk disabilitas pengguna kursi roda, menyediakan akses bagi Tunanetra berupa adanya petugas pemandu tunanetra dengan jumlah dan kapasitas pengetahuan yang memadai guna memandu penyandang Tunanetra ke tempat wudhu dan ruangan shalat.

“Akses terhadap tuna rungu yang dimana selama ini di masjid tidak adanya penerjemah yang menjadi pemahaman bagi tunarungu dalam ceramah ataupun saat khutbah. Sehingga harapannya, masjid raya sumbar mengadakan penerjemah agar penyandang tunarungu dapat memahami ceramah dan khutbah di masjid raya sumbar khususnya,” tambahnya.

Dirinya menilai hal tersebut penting direspon sesegera mungkin karena Masjid Raya Sumbar merupakan masjid yang semestinya menjadi percontohan (role model) atau ikon di kota padang khususnya di Sumatera Barat dalam bagaimana memberikan akses dan fasilitas bagi penyandang disabilitas sehingga mendapatkan pelayanan yang sama dalam beribadah atau kenyamanan selama beribadah.

Wakil Gubernur Nasrul Abit menanggapi hal ini dengan mengimbau kepada pengurus masjid untuk tidak mempersulit dan membantu persoalan penyandang disabilitas.

“Kemudian juga telah membuatkan memo untuk mengundang komunitas PAT, LBH Padang dengan Dinas Sosial, Kementerian PUPR, pengurus Masjid Raya Sumbar serta Dinas terkait agar menindaklanjuti hasil audiensi tersebut, untuk memberikan solusi terhadap segenap masalah yang dihadapi disabilitas agar nyaman dalam beribadah, hak-haknya terpenuhi dan terlindungi. Pemerintah berjanji akan menindak lanjuti sejumlah tawaran dan permintaan komunitas PAT tersebut, dalam bentuk pertemuan yang rencananya diagendakan pada Jumat (23/8) di Masjid Raya Sumbar,” ucap Nasrul Abit.

Negara telah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas tanpa adanya diskriminasi. Hal tersebut dijelaskan dalam undang-undang (uu) nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, peraturan daerah (perda) Sumbar nomor 2 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan perda Kota Padang nomor 3 tahun 2015 tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas. (*)

Pos terkait