NPWCC Gelar Upacara Peringati 16 Hari Anti Kekerasan Perempuan

PADANG, TOP SUMBAR–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Women Crisis Center Nurani Perempuan Provinsi Sumatera Barat (NPWCC) bersama komunitas dan jaringannya GNI, HWDI, PBT, PKBI Sumbar, PSE-JPIC, LP2M, Jarpuk, Sekolah Perempuan melaksanakan kegiatan upacara di halaman SMA Don Bosco. Kegiatan ini dilakukan untuk kampanye internasional 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan se dunia yang diperingati setiap tanggal 25 November.

Kegiatan dihadiri oleh Kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, camat, dan lurah di wilayah dampingan, serta OSIS SMA Don Bosco. Dalam upacara ini dibacaran deklarasi yang isinya:

Pada hari ini, Sabtu tanggal 25 November 2017, kami perempuan dan laki-laki yang menyadari bahwa kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan adalah kejahatan kemanusiaan menyatakan tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual di sumatera barat.

Oleh karena itu, kami perempuan dan laki-laki yang dengan sungguh-sungguh telah memberikan perhatian dan semangat kerelawanan dalam untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual menyatakan:

1. Sangat mendukung proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang khusus untuk penghapusan kekerasan seksual, yaitu rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual yang saat ini dimandatkan kepada komisi VIII untuk membahasnya bersama pemerintah guna memastikan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual.

2.Pemerintah wajib memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan pemenuhan hak-hak mereka berupa hak atas perlindungan, hak atas keadilan, hak atas kebenaran, hak atas pemulihan, dan hak untuk tidak berulangnya tindak kekerasan seksual.

3.Pemerintah harus memastikan bahwa semua petugas yang bekerja untuk memberikan layanan bagi perempuan korban kekerasan terhadap perempuan khususnya korban kekerasan seksual memiliki perspektif korban dan hak asasi manusia.

4.Aparat penegak hukum wajib menyegerakan proses hukum tanpa ada peluang terjadinya impunitas pada pelaku.

5.Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memenuhi hak restitusi bagi korban kekerasan seksual.

6.Pemerintah berkewajiban menyediakan fasilitas untuk memberikan rasa aman kepada korban dan memastikan proses yang memberdayakan korban. (H/Ril)

Pos terkait