Nasrul Abit : Pelayanan Perizinan Sudah Semakin Mudah dan Cepat

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit

PADANG, TOP SUMBAR — Kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan kewenangan kebijakan kepala daerah. Jika di provinsi Gubernur, yang kedepan tidak perlu ada lagi harus dengan tanda tangan, cukup diganti dengan nomor “Barkot”. Ini semua bahagian dari Peraturan presiden Nomor 91 tahun 2017, tentang percepatan pelaksanaan berusaha merupakan kebijakan pemerintah, yang menuntut terjadinya perubahan paradigma birokrasi dalam pelaksanaan penanaman modal melalui penerapan standar dan persyaratan, yang bertujuan untuk terlaksananya percepatan pelaksanaan berusaha.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit pada acara pembukaan Rapat Asistensi dan Supervisi Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di Grand Zuri Hotel Padang, Senin (16/7).

“Standar dan persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tersebut mengarah pada penerapan Single Online System maupun End to End perizinan,” sebut Nasrul Abit.

Dilanjutkan Nasrul Abit, ini menegaskan kepada pemerintah daerah menerapkan pelaksanaan NSPK bidang urusan penanaman modal sesuai kewenangan dalam rangka pemberian kemudahan bagi investor dalam memulai usaha.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat dalam menyikapi peningkatan pelayanan publik, terus melakukan perbaikan-perbaikan demi meningkatkan kepuasan masyarakat menikmati pelayanan dari pemerintah. Berbagai bentuk pelayanan perizinan sekarang ini cukup dilakukan pada satu pintu saja dengan berbagai kemudahan baik sisi persyaratan, proses dan waktu penyelesaian perizinan.

“Setelah keluarnya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, maka terjadi perubahan kewenangan Kabupaten/kota, Provinsi dan pemerintah pusat antara lain disektor energi dan sumber daya mineral, kehutanan, kelautan, pendidikan menengah atas,” unkapnya.

Dampak terhadap perubahan kewenangan tersebut, lanjutnya, provinsi kemudian membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha, yang memiliki arti penting dalam mendukung pelaksanaan percepatan pelaksanaan berusaha yang nantinya bertujuan untuk, pertama, melakukan invetarisasi (stock opname) seluruh perizinan yang menjadi kewenangan termasuk permasalahannya, dan perizinan yang diperlukan kementerian , lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang yang telah diajukan dan belum selesai.

Ke-2, menyelesaikan hambatan (debottlennecking) seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangan dan perizinan yang diperlukan kementrian dan lembaga, dan Pemda yang yang telah diajukan dan belum selesai. Ke-3, inventarisasi seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangan dan perizinan yang diperlukan K/L dan Pemda.

Ke-4, penyerdahanaan proses (debirokrasisasi) yang mencakup penyederhanaan pengajuan dan penyelesaian perizinan, percepatan waktu penyelesaian dan penggunaan data sharing. Semua kemudahan tak terlepas dari suatu keinginan sektor pelayanan publik terus berbenah dalam rangka meningkatkan kepuasan masyarakat dalam berbagai pengurusan baik legalitas dan perizinan.

“Untuk itu saya tekankan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, merupakan babak baru dan sebuah terobosan jauh kedepan dalam pelayanan terpadu satu pintu,” katanya.

Ia menyebutkan, System Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission — OSS), merupakan sebuah kebutuhan utama agar bisa tetap eksis dalam menyesuaikan diri diarus perkembangan globalisasi seperti sekarang ini.

“Melalui OSS ini pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dan pengurusan penerbitan izin usaha, dan peneribitan izin komersial atau operasi secara terintegrasi. Serta pemerintah pusat dan pemerintah daerah cukup dengan mengunakan satu aplikasi saja,” terangnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Dirjen Adwil Kemendagri dan BKPM RI, Kepala dinas PM-PTSP se-Sumatera Barat, Utusan dinas teknis dilingkup Pemprov Sumatera Barat.

“Semoga kedepan pelayanan perizinan semakin cepat dan mudah, demi terwujudnya Sumatera Barat yang sejahtera yang tentunya dengan memperhatikan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Syafri)

Pos terkait