Merasa Ditipu, Perwakilan Masyarakat Dari IX Koto Lintau Buo Datangi DPRD Sumbar

Suasana audiensi Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat, dengan perwakilan masyarakat IX Koto Kecamatan Lintau Buo dan Lintau Buo Utara

PADANG, TOP SUMBAR – Besarnya nominal yang tak kunjung diberikan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) terhadap pergantian rugi lahan perkebunan dan tanaman masyarakat IX Koto Kecamatan Lintau Buo dan Lintau Buo Utara, atas pembangunan Sutet tegangan tinggi di daerah tersebut, membuat perwakilan masyarakat dari IX Koto Kecamatan Lintau Buo dan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat.

Hal itu disampaikan dalam audiensi Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan perwakilan masyarakat dari IX Koto Kecamatan Lintau Buo dan Lintau Buo Utara, di Ruang Khusus I Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (30/11).

Kedatangan rombongan dari IX Koto Kecamatan Lintau Buo dan Lintau Buo Utara tersebut, disambut baik oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Banno bersama Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Achiar dan Yulfitni Djasiran Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat.

“Kita sengaja datang ke DPRD Provinsi Sumatera Barat ini, karna kita telah berupaya melalui DPRD Kabupaten dan Bupati Tanah Datar, untuk membantu kita, dalam menyelesaikan permasalahan tentang hak kita, yang sampai sekarang tidak ada kejelasannya oleh PLN,” kata Indra Gunalan selaku koordinator rombongan tersebut.

Indra Gunalan menambahkan, masyarakat IX Koto Kecamatan Lintau Buo dan Lintau Buo Utara sangat berharap pada DPRD Provinsi Sumatera Barat, untuk bisa membantu menyelesaikan persoalan yang menimpa masyarakat IX Koto Kecamatan Lintau Buo dan Lintau Buo Utara tersebut.

“Kita mengharapkan sekali, DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat menyelesaikan persoalan selisih ganti rugi, antara masyarakat IX Koto dan PT PLN Induk II Medan Tersebut,” harap Indra Gunalan.

Menanggapi hal tersebut Arkadius Datuak Intan Banno selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, juga meminta pada perwakilan masyarakat dari IX Koto agar melengkapi data-data, dokumen dan membuat pengaduan secara tertulis pada DPRD Provinsi Sumatera Barat, sehingga DPRD Provinsi Sumatera Barat secara kelembagaan bisa mengundang pihak-pihak terkait, untuk menyelesaikan persoalan itu.

“Kita akan menindaklanjuti dalam bentuk memanggil pihak-pihak tersebut setelah kita pelajari dokumennya,” kata Arkadius Datuak Intan Banno.

“Kita kondisikan waktu yang sangat tepat untuk mengundang pihak terkait. Jika dirasa perlu, secara kelembagaan kita pertemukan bapak-bapak dengan pihak yang berkepentingan dan itu akan kita laksanakan,” ucap Arkadius Datuak Intan Banno.

Ia menambahkan, pihak yang berkepentingan dalam pembangunan Sutet tegangan tinggi dan pergantian rugi lahan perkebunan serta tanaman, akan kita undang agar persoalan ini terselesaikan.

“DPRD Provinsi Sumatera Barat memang harus memperjuangkan aspirasi masyarakat, tetapi aturan hukum haruslah juga kita jalankan,” tandasnya. (Syafri)

Pos terkait