Masyarakat Diminta Tunggu Regulasi Pemerintah Mengenai Iuran BPJS

PADANG, TOP SUMBAR – Pemerintah berencana akan menaikkan iuran bulanan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Namun kenaikan hanya berlaku untuk pemegang kartu BPJS kelas 1 dari sebelumnya Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu dan kelas 2 menjadi Rp110 ribu dari awalnya yang hanya Rp51 ribu.

“Beredarnya informasi kenaikan ini membuat masyarakat yang berada pada dua kelas tersebut berpindah ke kategori yang lebih rendah. Namun untuk diketahui, kenaikan ini belum dapat dipastikan, mengingat belum adanya regulasi resmi dari pemerintah. Jadi masyarakat tak usah terburu-buru mengambil tindakan tersebut,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Asyaf Mursalina, Selasa (3/9).

Bacaan Lainnya

Ia mengklaim, nominal kenaikan yang mencapai 100 persen tersebut baru sebatas usulan dan menjadi pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Namun dampaknya langsung nyata, banyak yang berbondong-bondong pindah kelas demi iuran yang lebih murah. Kalaupun nanti diputuskan, efektinya akan berlaku pada Januari 2020 mendatang,” imbuhnya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk peserta kelas I dan II atau peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.

Saat ini tercatat jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 223,3 juta jiwa, dengan 82,9 juta di antaranya merupakan peserta non PBI.

Peserta non PBI terdiri dari Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah 17,5 juta jiwa, PPU Badan Usaha 34,1 juta jiwa, Perserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 32,5 juta jiwa dan Bukan Pekerja (BP) 5,1 juta jiwa.

Peserta non PBI yang terbanyak yakni PPU Badan Usaha alias karyawan.

Saat ini premi bulanan BPJS Kesehatan karyawan sebesar lima persen dari gaji pokok dengan rincian empat persen persen dibayar oleh perusahaan dan satu persen oleh karyawan.

Sejatinya pemerintah juga mengusulkan kenaikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp25.500 harus menaikkan iuran bulanannya menjadi Rp42 ribu per bulan.

Namun usulan itu ditolak DPR dengan alasan masih perlunya pemerintah membebani data peserta yang carut marut.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut, bila iuran tidak di naikan, maka defisit BPJS Kesehatan akan tembus Rp77,9 triliun pada 2024.

“Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix artinya meningkatkan iuran kemudian kaitannya dengan bauran kebijakan maka akan terjadi defisit ini semakin lebar,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI dan IX DPR, Jakarta, Senin (2/9) kemarin. (*)

Pos terkait