Laporan Pengaduan Pimpinan Perguruan Diniyyah Putri Direspon Penyidik, Pelapor Berharap Kasus Ini Diusut Tuntas

Laporan Pengaduan Pimpinan Perguruan Diniyyah Putri Kota Padang Panjang, Fauziah Fauzan Elmuhammady terhadap sebuah akun Facebook atas nama Hendra Saputra ke Polres Padang Panjang, tanggal 17 Juli 2020 telah di respon penyidik Polres Padang Panjang.

Respon berupa terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) ditanggapi positif Pimpinan Perguruan Diniyyah Putri, Fauziah Fauzan Elmuhammady yang dalam hal ini selaku pelapor.

“Alhamdulillah kami sudah menerima SP2HPL dari pihak kepolisian, Polres Padang Panjang,” ujar Fauziah Fauzan Elmuhammady dalam keterangan tertulisnya yang diterima Topsumbar.co.id melalui kuasa hukum Perguruan Diniyyah Putri, Fadhilah Tsani, S.Hi, M.SH dari Fadhilah Tsani, S.Hi, M.SH Law Firm.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Fauziah Fauzan Elmuhammady, kita akan usut sampai selesai, karena menurut kita ini adalah hal yang serius untuk orang yang mencoba-coba merusak reputasi sekolah yang sudah menghasilkan para ulama, dan para tokoh, itu tidak main-main.

Menurut kita ini tindakan yang luar biasa yang belum pernah dilakukan bahkan oleh Belanda sekali pun.

Belanda dulu menangkap Bu Rahmah (Rahmah El Yunusiyah, pendiri Perguruan Diniyyah Putri -red) itu ada bukti, karena Bu Rahmah melawan.

Ini tidak ada bukti dan di usia 97 tahun ada orang yang berani melakukan ini, kita akan usut sampai tuntas, sampai selesai sidang pengadilan, dengan penuh keadilan yang seadil-adilnya.

“Belum pernah ada yang berani melakukan tindakan ini kepada sebuah sekolah yang berumur hampir 100 tahun yang telah melahirkan para ulama dan tokoh-tokoh, jadi ini masalah yang paling besar yang akan dihadapi dengan serius,” tegas Fauziah Fauzan Elmuhammady.

Sedangkan Fadhilah Tsani S.HI, M.SH, selaku kuasa hukum Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang, mengatakan terhitung dari tanggal dibuatnya SP2HPL yang kami terima, SP2HPL bernomor : B/2/4/VII/2020/Reskrim, ini sudah 14 hari, jadi mewakili tim kuasa hukum yang ada, kami berharap pihak Polres dapat menyegerakan prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami selaku kuasa hukum akan memberikan kontribusi yang maksimal terhadap kasus ini. Seperti saksi-saksi ahli, itu kan nanti ditanggung oleh pelapor, jadi kepada pihak Polres Padang Panjang kami harap betul-betul serius dalam menangani kasus ini,” harapnya.

Dan juga dari Polda kami berharap untuk memantau jalannya proses hukum ini.

“Kami siap berkontribusi sebagaimana prosedur yang berlaku, kewajiban-kewajiban apa yang harus kami berikan, jadi kepada penyidik kami berharap untuk menyegerakan dan mengusut kasus ini sampai tuntas,” harapnya menambahkan.

Sebagaimana diberitakan Topsumbar.co.id, Sabtu, (18/07/2020), ‘Pimpinan Perguruan Diniyyah Putri Adukan Akun Facebook Hendra Saputra ke Polres Padang Panjang’, Jumat (17/07/2020).

Dalam Laporan Pengaduan No : B/30/VII/2020/Res.Padang Panjang, akun facebook atas nama Hendra Saputra itu diduga telah menyebarkan berita hoax yang mencemarkan nama baik Perguruan Diniyyah Putri Padang Panjang.

Fauziah yang turut didampingi kuasa hukum Perguruan Diniyyah Putri, Fadhilah Tsani, S.Hi, M.SH dari Fadhilah Tsani, S.Hi, M.SH Law Firm, dalam konferensi pers juga menceritakan kronologis perkara yang diadukan.

Dikatakan Fauziah, berawal dari ditemukannya bahasa status akun facebook atas nama Hendra Saputra yang diketahui pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di daerah Kota Padang Panjang dengan cara membuat berita hoax atau palsu dan mengirimkannya ke grup facebook atas nama Padang Panjang online.

Dalam status facebooknya akun atas nama Hendra Saputra memposting kalimat :

Bayar masuk mahal di SMP-Pesantren Diniyah mencapai 30 juta rupiah. Karena alasan Jakarta zona merah anak di cancel masuk asrama. Pihak sekolah cuma balikin uang setengahnya. Masuk akalkah? Padahal bukan dari pihak kita yang membatalkannya.

Postingan kalimat tersebut sontak ditanggapi miring oleh netizen dan menjurus merugikan nama baik Perguruan Diniyyah Putri.

Setelah membaca postingan akun facebook atas nama Hendra Saputra dimaksud, kami melakukan rapat internal dan mencari tahu kebenaran seperti apa yang dituduhkan.

Dari hasil rapat internal itu kami kemudian menyimpulkan bahwa materi postingan akun facebook atas nama Hendra Saputra itu adalah hoax dan justru mencemarkan nama baik Perguruan Diniyyah Putri.

Langkah selanjutnya kami lakukan permintaan agar si pemilik akun mengklarifikasi postingan statusnya.

Namun anehnya setelah penayangan permintaan klarifikasi yang terjadi kemudian adalah tiba-tiba saja akun atas nama Hendra Saputra itu menghilang dari facebook.

“Atas fakta tersebut kami pada akhirnya mengadukan akun dimaksud ke pihak berwajib,” terang Fauziah.

Selain mengadukan akun atas nama Hendra Saputra dimaksud, pimpinan Diniyyah Putri juga meminta agar grup facebook Padang Panjang online diusut.

“Mudah-mudahan pengaduan ini membuat efek jera terhadap pelaku yang telah mencemarkan nama baik Perguruan Diniyyah Putri Padang Panjang,” pungkas Fauziah.

Terkait materi postingan oleh akun atas nama Hendra Saputra tersebut, Fauziah menjelaskan bahwa tidak ada calon santri SMP yang di cancel atau dibatalkan penerimaannya.

Kemudian terkait biaya masuk SMP yang mencapai 30 juta rupiah, itu juga tidak benar.

Diterangkan Fauziah, di Perguruan Diniyyah Putri untuk tingkat SLTP ada dua jenis, yakni SMP dan DMP.

Biaya pendaftaran masuk baik SMP maupun DMP sama, yaitu 26 juta rupiah.

Pada pendaftaran SMP tidak ada calon santri yang mengundurkan diri.

Sedangkan pada pendaftaran DMP ada satu pendaftar atau calon santri dari Jakarta yang mengundurkan diri.

“Pengunduran diri calon santri DMP itu murni atas permintaan oramg tua calon santri dan bukan dibatalkan pihak Perguruan Diniyyah Putri,” tegas Fauziah.

Dalam sesi tanya jawab, awak media sempat tanyakan terkait nama grup facebook atas nama Padang Panjang online.

“Grup facebook Padang Panjang online yang foto statusnya bergambar Mesjid Islamic Center,” timpal Fadhilah Tsani, S.Hi, M.SH, menambahkan.

Terakhir disebutkan Fauziah dan Fadhilah, persoalan pengaduan akun facebook atas nama Hendra Saputra itu akan terus dilanjutkan hingga tuntas dan semua menjadi terang.

“Kita akan lanjutkan pengaduan ini ke proses hukum hingga semua menjadi terang, ini demi nama baik Perguruan Diniyyah Putri Padang Panjang,” tutup Fauziah dan Fadhilah, kala itu.

(AL)

Pos terkait