Lakukan Aksi Damai di DPRD Sumbar, AMP KPK Sampaikan Lima Tuntutan

Aksi damai AMP KPK di depan Gedung DPRD Sumbar

PADANG, TOP SUMBAR — Puluhan orang dari Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi damai ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin sore (23/9). Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan lima (5) tuntutan terkait polemik yang terjadi pada KPK.

Koordinator aksi Disman Putra dalam orasinya mengatakan, sikap Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK periode 2015-2019 tidak menunjukkan integritasnya sebagai Ketua KPK, karena mengembalikan pengelolaan lembaga itu kepada Presiden Joko Widodo.

Bacaan Lainnya

“Hal itu tersebut sama sekali tidak ada regulasi yang membenarkannya,” kata Disman Putra.

Disman Putra juga meminta agar presiden segera melantik ketua KPK terpilih serta komisioner menggantikan komisioner saat ini, untuk melanjutkan estafet kepemimpinan sehingga terjadi regenerasi di tubuh KPK.

Menurutnya, hal itu bertujuan untuk memperkuat KPK dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Kita mendukung langkah pemerintah melakukan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah disahkan,” katanya.

Kita mendesak Ketua KPK terpilih Firli Bahuri, dilanjutkan Disman Putra, untuk dilantik dan Agus Rahardjo angkat kaki dari KPK dan harus mundur dari jabatannya.

Ia menilai Agus Rahardjo memainkan polemik di tengah masyarakat sehingga memunculkan rasa tidak percaya masyarakat kepada KPK.

“Selama di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo, KPK tebang pilih dalam menentukan kasus dan seakan lembaga KPK diarahkan ke ranah politik,” katanya.

Adapun kelima tuntutan tersebut adalah

Pertama, sikap Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK periode 2015-2019 sudah tidak menunjukkan integritasnya sebagai Ketua KPK. Apalagi saat menyatakan jika dirinya mengembalikan pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo, yang justru sikap tersebut sama sekali tidak ada regulasi yang membenarkannya.

Kedua, Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 segara dilantik guna menggantikan para komisioner KPK saat ini untuk melanjutkan estafet kepemimpinan, guna regenerasi di tubuh lembaga anti rasuah dalam kontek pemberantasan korupsi, dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Ketiga, revisi UU KPK harus kita dukung dan kita desak Ketua KPK terpilih Firli Bahuri untuk dilantik. Kita minta Agus Rahardjo angkat kaki dari KPK dan harus mundur dari jabatannya.

Keempat, Pecat Agus Rahardjo sesegera mungkin dikarenakan memainkan polemik di tengah masyrakat sehingga memunculkan rasa tidak percaya masyarakat kepada KPK.

Kelima, selama di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo, KPK tebang pilih dalam menentukan kasus dan seakan lembaga KPK diarahkan ke ranah politis. (Syafri)

Pos terkait